Salin Artikel

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Ketua Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Pungli Hari Ini

Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. 

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) David Yama mengatakan, sidang pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

David mengungkapkan, kasus tersebut diadukan Achmad Aben Achdan, dengan nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023. 

"Teradu diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo," kata Yama, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

"Dan (Agil) meminta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan," tambahnya.

Sidang tersebut, dipimpin Ketua, anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jatim. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang pemeriksaan itu, kata David, dengan agenda mendengarkan stiap keterangan yang diberikan onleh pengadu dan teradu, serta sejumlah saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.

David menyebutkan, sidang kode etik tersebut bersifat terbuka untuk umum. Oleh karena itu, DKPP akan menyiarkanya secara langsung melalui akun media sosial Facebook @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/06/070610478/dkpp-gelar-sidang-pemeriksaan-ketua-bawaslu-surabaya-terkait-dugaan-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke