Salin Artikel

Tilep Uang Perusahaan Rp 270 Juta, Pria Asal Surabaya Diamankan Polisi

GRESIK, KOMPAS.com - Totok Prasetyo (37), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang milik PT Adhitama Mandiri, tempat dirinya bekerja.

Manajemen PT Adhitama Mandiri yang terletak di area pergudangan Mas Karimun, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, melaporkan Totok kepada pihak kepolisian lantaran telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

"Pelaku melakukan penggelapan uang milik perusahaan, dari pembayaran customer atau toko parfum secara tunai, namun tidak diserahkan kepada perusahaan," ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Windu menjelaskan, berdasar laporan yang diterima oleh pihaknya, dugaan penggelapan oleh Totok yang bekerja pada bagian penagihan uang pelanggan toko parfum terbongkar pada akhir Juli 2023.

Uang yang seharusnya milik perusahaan minyak wangi tersebut justru masuk ke kantong pribadi pelaku.

"Dari hasil kerjanya, pelaku menerima uang tunai dari tiga toko. Samudra Wangi, Murah Wangi dan Mekar Wangi, senilai Rp 270.737.124,” ucap Windu.

Aksi penggelapan yang dilakukan oleh Totok terbongkar setelah manajemen perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap toko-toko yang sempat ditagih pembayarannya pelaku.

Kemudian diketahui bahwa toko-toko tersebut telah membayar tunai kepada Totok.

"Kedapatan bahwa toko-toko telah melakukan pembayaran secara tunai, tapi uang tidak masuk ke perusahaan. Selama kurun waktu dua bulan, pelaku menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Hingga pelaku kami amankan,” kata Windu.

Dalam perkara ini, beberapa barang bukti yang didapat pihak kepolisian di antaranya rekap audit, kuitansi toko dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G.

Sementara pelaku, dijerat Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/05/181833978/tilep-uang-perusahaan-rp-270-juta-pria-asal-surabaya-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke