Salin Artikel

Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Penonaktifan G terhitung sejak Selasa (3/10/2023). Guru agama itu dibebastugaskan dan tidak boleh lagi mengajar.

"Sanksinya ditarik (ke Dinas Pendidikan Kota Madiun) dan tidak jadi guru lagi. Jadi masuk ke staf agar bisa merenungi salahnya karena dia keliru sehingga dia tidak jadi guru lagi," kata Maidi usai mengunjungi kondisi siswa G di Jalan Nggenen No 10, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (4/10/2023) siang.

Maidi mengaku baru mengetahui kejadian yang menimpa G, Rabu pagi.

Mendengar kabar itu, Maidi bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati dan Kepala Puskesmas Banjarejo Rohlina menjenguk G yang masih tak bisa jalan di rumahnya.

Saat ditanya kondisi kesehatan, G mengaku belum bisa jalan. Untuk berpindah tempat, ia harus dipapah kedua orangtuanya.

Tak ingin kejadian itu terulang di sekolah lain, Maidi mengumpulkan semua guru di Kota Madiun.

Ia menegaskan agar guru tak lagi menghukum siswa yang melanggar aturan dengan hukuman fisik.

"Biar tidak terjadi lagi, seluruh guru hari ini dikumpulkan. Jangan sampai menghukum itu dalam bentuk fisik. Menghukum itu ya pakai nyanyi, mengarang atau membaca buku," jelas Maidi.

Maidi menyebutkan, hukuman fisik terhadap siswa hingga mengakibatkan telapak kaki melepuh sebagai tindakan yang ngawur. 

"Jangan sampai siang-siang disuruh jalan kaki telanjang ya kakinya bisa lecet semua. Kalau kaki kuda enggak apa-apa. Ini kaki manusia. Ngawur itu, dan itu salah," tutur Maidi.

Bagi Maidi, kejadian itu menunjukkan kepala sekolah yang teledor. Ia akan memutasi kepala sekolah bila saat masuk sekolah nanti G dimusuhi teman sekolah dan didiskriminasi pihak sekolah.

"Saya mutasi (kepala sekolah) kalau anak ini masuk sekolah lalu dimusuhi temannya. Berarti kepsek tidak bisa mengondisikan sekolahnya," jelas Maidi.

Ia pun memastikan setiap hari petugas Puskesmas Banjarejo mengecek kondisi kesehatan dan merawat G hingga sembuh. Tak hanya itu, guru sekolah diharuskan memberikan pelajaran dengan fasilitas daring atau luring agat G tak ketinggalan pelajaran.

Lega F tak lagi mengajar

Sementara itu, ibu kandung G, Novia Tri Handayani mengaku lega setelah oknum guru yang menghukum anaknya dibebastugaskan.

Ia pun berterima kasih kepada Wali Kota Madiun, Maidi bergerak cepat merespon masalah yang mendera anaknya.

"Terima kasih pak wali sudah ke sini merespons baik anak saya. Dan guru yang bersangkutan ditarik dan tidak boleh mengajar. Dari pihak sekolah pun beberapa kali kesini sudah menjenguk dan memberikan empati," kata Novi.

Menurut Novi, Wali Kota Madiun menjamin perawatan anaknya hingga sembuh. Selain itu juga menjamin pendidikan anaknya tidak tertinggal pelajaran lantaran sudah duduk dibangku kelas 9.

"Pak wali juga menjamin anak saya tidak didiskriminasi ketika sudah masuk sekolah nanti," kata Novi.

Lari di siang bolong

Diberitakan sebelumnya, telapak kaki G melepuh setelah menjalani hukuman dari F. G diminta F lari keliling lapangan basket di siang bolong dan di bawah terik panasnya sinar matahari.

Hukuman dijatuhkan F karena G tidak mengikuti kegiatan kerohanian di sekolahnya pada Rabu (28/9/2023) lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu membenarkan kejadian itu.

“Jadi anaknya tidak mengikuti kegiatan rohani. Kemudian disuruh (oknum guru) itu lari mutar keliling lapangan di lapangan basket,” kata Lismawati.

Ia mengatakan, saat jam istirahat siang, siswa muslim mengikuti salat dzuhur berjemaah. Sementara siswa non muslim mengikuti kegiatan kerohanian. Namun siang itu G tidak mengikuti kegiatan kerohanian. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/04/160312878/wali-kota-madiun-bebas-tugaskan-guru-yang-hukum-siswa-lari-hingga-telapak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke