Salin Artikel

Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap

LAMONGAN, KOMPAS.com - Hanfi Fajri, kuasa hukum MO (26) yang merupakan terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI berinisial DG (31), menyebut kliennya korban salah tangkap.

Hanfi menyebut, MO bukan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Koperasi Artha Mandiri, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut.

Atas hal itu, Hanfi mengaku sudah melaporkan pihak penyidik Kepolisian Resor Lamongan ke Propam Mabes Polri.

"Kemarin kami telah melaporkan ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM RI juga, terkait penangkapan yang dilakukan oleh unit 1 (Reskrim) Polres Lamongan kepada klien kami," ujar Hanfi kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Hanfi melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang penyidikan, merekayasa kasus dan pelanggaran HAM terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurutnya, kliennya bukan pelaku tindak pidana, melainkan korban salah tangkap oleh Unit 1 Reskrim Polres Lamongan.

"Kenapa saya laporkan, karena si MO itu bukan pelakunya. Ini adalah orang yang tidak tahu menahu pelaku pidananya, pelaku sebenarnya sampai saat ini belum ketangkap dan dia jadi korban salah tangkap," kata Hanfi.

Hanfi menjelaskan, kliennya ditangkap dan ditahan sejak 19 Agustus 2023. Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya sudah menjelaskan bukan pelaku. MO sudah menerangkan pada saat itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini, kata Hanfi, diperjelas oleh saksi Yanuar Rachman dan Muhammad Windul Rizaloi dalam BAP.

"Sebab ada yang melihat, saksi yang punya warung kopi dan temannya itu melihat si MO ini di warung dari jam delapan malam (20.00 WIB) sampai tarhim (jelang subuh) itu di warung," ucap Hanfi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara tersebut telah P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

"Berkas sudah P21 mas dan sudah tahap dua," tutur Anton saat dikonfirmasi terpisah.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang dialami oleh DG terjadi pada Senin (17/7/2023) pukul 02.00 WIB. Penganiayaan diduga dilakukan oleh gerombolan dari salah satu perguruan silat, yang diduga MO dan rekan-rekannya.

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan celurit yang membuat DG mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/28/230504978/kuasa-hukum-pelaku-pengeroyok-anggota-tni-di-lamongan-sebut-kliennya-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke