Salin Artikel

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menangkap tiga orang tersebut pada Rabu (27/9/2023).

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, aksi perampokan itu dilakukan pada Senin (25/9/2023).

Hendra Adi Setiawan (43) warga Desa Balung Lor Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan aksinya bersama Darma Suwandi, warga Kota Bandar Lampung.

Kemudian Ayek Kusumah warga Kota Cilegon Banten, dan Umat warga Kabupaten Serang Banten.

Sekap korban

Nurhidayat menjelaskan, mulanya tiga pelaku berkeliling mencari korban menggunakan kendaraan roda empat.

Kemudian ketika menemukan target, mereka mengintai rumah korban terlebih dulu. Saat rumah sudah dalam kondisi sepi dan dinilai aman, para pelaku melakukan aksinya.

“Pelaku pura-pura membeli buah, ketika korban keluar dan lengah, pelaku langsung menyekap korban,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (27/9/2023).

Setelah itu, para pelaku masuk ke rumah korban dan mencari barang berharga untuk dibawa kabur. Bahkan mereka mencekik korban dan meminta agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.

Kawanan perampok tersebut lalu mengambil uang senilai Rp 4 juta dan ponsel milik korban. Kemudian korban melaporkan kasus perampokan itu pada polisi.

Pesta narkoba

Selanjutnya, polisi menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Pelaku berhasil diketahui karena kendaraan yang dibawa ke rumah terdeteksi kamera CCTV.

Polisi menangkap tiga pelaku yang ada di rumah kontrakan tersebut. Sedangkan tersangka Hendra diamankan di rumahnya sendiri di dekat rumah kontrakan tiga pelaku lainnya.

Ketika hendak ditangkap, tiga pelaku ini hendak melarikan diri sehingga kaki mereka ditembak oleh polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang perampokan itu digunakan untuk pesta narkoba.

"Hasil merampok itu digunakan untuk membeli dan pesta narkoba, itu masih kami selidiki secara terpisah," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/27/185920378/komplotan-perampok-di-jember-sekap-korban-uang-diduga-dipakai-pesta-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke