Salin Artikel

Kapolres Madiun Didemo karena Persoalan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Ratusan demonstran itu menuntut agar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mundur dari jabatannya lantaran dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dirobohkannya banyaknya tugu perguruan silat di Kabupaten Madiun.

Pantauan Kompas.com di Mapolres Madiun, para demonstran menggunakan truk bak terbuka saat menggelar unjuk rasa.

Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bergambar foto Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dan bertuliskan "Kapolres Kabupaten (Madiun) Out".

Selain menuntut Kapolres mundur, pengunjuk rasa meminta agar Kapolres mengembalikan semua tugu yang sudah dirobohkan. Terkecuali jika perobohan karena alasan untuk pembangunan jalan nasional.

Koordinator Forkopinda, Sudjono dalam orasinya menuntut Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo lantaran banyak pihak yang diklaim sakit hati dengan perobohan tugu perguruan pencak silat. Ia menduga perobohan tugu pesilat bukan atas dasar sukarela.

Namun diduga ada penekanan dari pihak aparat sehingga warga akhirnya terpaksa merobohkan tugu pesilat.

“Unjuk rasa ini menyikapi apa yang selama ini terjadi dengan pembongkaran tugu-tugu organisasi pesilat di Kabupaten Madiun. Pembongkaran diduga dilakukan paksaaan. Mereka (polisi) memframing di media seakan sukarela. Tetapi perlu diketahui tahapan menuju ke situ (pembongkaran tugu). Apakah ada unsur-unsur penekanan dari pihak terkait,” ujar Sudjono.

Menurut Sudjono, semua kegiatan pembongkaran itu sebagian besar adalah tanggung jawab kapolres.

“Selaku pengarah bidang keamanan, ketertiban di internal Polri adalah kapolres,” kata Sudjono

Menyoal adanya paksaan untuk pembongkaran tugu pesilat, Sudjono mengaku mendapatkan informasi adanya dugaan tekanan.

“Itu dari aparat keamanan bisa jadi kepolisian atau yang lain. Tetapi yang jelas itu dari oknum aparat bukan warga biasa,” ungkap Sudjono.

Sudjono mengatakan polisi melakukan penertiban tugu pesilat atas dasar peraturan daerah ada kesalahan yang fatal. Padahal semestinya peraturan daerah diikuti dengan penerbitan peraturan bupati. Namun hingga saat ini peraturan bupati itu tidak ada.

“Untuk itu kami mendesak Kapolres Madiun (AKBP Anton Prasetyo) segera dimutasi dari Polres Madiun,” tutur Sudjono.

Sementara itu Harsanto salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya mengatakan warga merasa sakit hati dengan banyaknya tugu pesilat yang dirobohkan. Terlebih Kabupaten Madiun sudah menjadi ikon kampung pesilat Indonesia.

“Kami datang ke sini bukan tanpa alasan. Kabupaten Madiun memiliki ikon kampung pesilat. Kami pun susah payah membentuk kampung pesilat. Tetapi apa yang terjadi ketika ikon kampung pesilat dirobohkan kami sakit hati,” ungkap Harsanto.

“Hari ini bapak kapolri tahu. Kita butuh pemimpin yang mengerti budaya Kabupaten Madiun. Apalagi kampung pesilat adalah budaya Kabupaten Madiun. Kalau itu dicedari kami sakit hati. Semuanya kami sakit hati,” tutur Harsanto.

Tanggapan Kapolres Madiun

Sementara itu Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo yang dikonfirmasi usai unjuk rasa menyatakan tuntutan pengunjuk rasa agar dirinya mundur tidak tepat bila dilakukan di Polres Madiun. 

“Surat pemberitahuan yang disampaikan bahwa tuntutannya adalah agar kapolres mengajukan mutasi. Saya kira kurang tepat ditujukan Polres Madiun. Semestinya tuntutan itu ke Polda Jatim atau Mabes Polri,” kata Anton.

Anton mengatakan Polres Madiun akan terus melakukan penertiban tugu pesilat.

Terlebih penertiban tugu tidak hanya dilakukan di Kabupaten Madiun saja. Namun berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Terkait tuntutan untuk penghentian penertiban tugu (pesilat). Saya kira tidak relevan karena penertiban tugu akan terus dilakukan. Apalagi penertiban tugu ini tidak hanya dilakukan Kabupaten Madiun saja. Tetapi diseluruh wilayah Jatim," katanya.

"Setidaknya ada 475 tugu yang sudah ditertibkan di Jatim. Di Kabupaten Madiun ada 77 tugu yang ada di fasilitas umum baik ditertibkan atau kesadaran warga sendiri.Dan sampai saat ini tidak ada masalah terkait regulasi tersebut,” lanjut Anton.

Terkait ancaman warga akan menggugat Polres Madiun yang terus menertibkan tugu pesilat, Anton mempersilakannya. Hal itu menjadi semua hak warga negara bila ingin melakukan gugatan di pengadilan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/27/140528378/kapolres-madiun-didemo-karena-persoalan-pembongkaran-tugu-perguruan-silat

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com