Salin Artikel

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Baluran Situbondo

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan, sejumlah polisi diterjunkan untuk ikut memadamkan api yang membara, Selasa (26/9/2023). 

"Iya kami menerjunkan 40 personel untuk memadamkan api, titik api berada di lereng gunung sehingga menyulitkan pemadaman," katanya Selasa (26/9/2023).

Dia juga berjanji akan menyelidiki penyebab kebakaran di Baluran. 

"Ini masih diselidiki api berasal dari mana mengingat kondisi api berada di lereng gunung yang curam, kalaupun ada orang yang bakar gimana cara membakarnya," kata Dwi.

Dwi mengingatkan, bagi oknum yang dengan sengaja membakar hutan maka akan terancam hukumam pidana Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2014 Pasal 48 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliiar.

Kapolres juga mengatakan, petugas mematikan api dengan cara manual, yakni dipukul menggunakan alat.

Selain itu upaya pemadaman juga dengan membuat sekat aliran api supaya tidak terus menyebar. Menurutnya, api yang padam terkadang menyala lagi.

Ia menuturkan, medan cukup berat untuk memadamkan api.

"Ada yang jalan kaki dan naik kendaraan, namun kondisi lokasi sangat curam dan menyulitkan," ucap Dwi.

Humas Taman Nasional Baluran Joko Mulyono menyatakan api membakar benda-benda kering seperti ilalang, pohon kering dan lainnya. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan penyebab adanya api.

"Untuk luas kebakaran masih belum diketahui, nanti kalau sudah selesai (penanganan karhutla) kami akan dilineasi (ukur) luasan lahan yang terbakar," katanya.

Dia juga menyatakan pihak Taman Nasional Baluran masih belum mempertimbangkan untuk pemadaman api melalui udara. Untuk sementara waktu proses pemadaman api secara manual.

"Pemadaman api dengan cara manual dulu, masih belum melakukan pemadaman melalui udara atau waterbom helikopter," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/26/191834578/polisi-selidiki-penyebab-kebakaran-di-taman-nasional-baluran-situbondo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke