Salin Artikel

Penyelenggara Karnaval Berujung Duka di Malang Ternyata Tak Kantongi Izin Penutupan Jalan

Dalam karnaval yang digelar Minggu (24/9/2023) tersebut, sebuah mobil pikap menabrak sejumlah peserta karnaval dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Polisi telah menetapkan sopir pikap sebagai tersangka.

"Kami pastikan tidak ada izin penutupan jalan. Sehingga kami pun tidak mengeluarkan rekomendasi untuk mengecek bagaimana alur kegiatan itu berlangsung," ungkap Agnis dalam konferensi pers, Selasa (26/9/2023).

Padahal, kata dia, kegiatan karnaval dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78 itu menggunakan akses utama Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Akibat adanya kegiatan itu, Agnis menyebutkan, arus lalu lintas terganggu. Sehingga terjadi kemacetan baik dari arah Kecamatan Pakis maupun dari arah Kota Malang.

"Iya banyak kemacetan dan gangguan lalu lintas lainnya akibat kegiatan itu. Apalagi hingga terjadi kecelakaan," tuturnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan jajaran Satreskrim Polres Malang juga akan memeriksa pemerintah desa terkait izin pelaksanaan kegiatan karnaval yang digelar pemerintah Desa Kedungrejo.

Sebelumnya diberitakan, sebuah pikap dengan nomor polisi N 8969 BF, dikemudikan Ustadi (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menabrak 7 orang peserta dan penonton karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (24/9/2023) malam.

Akibatnya, satu orang bernama Renita Sintia Sari (14) tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan 6 korban lainnya mengalami luka-luka. Di antaranya Rilla Dwi Oktarisa (24) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Andry Hermawan (22) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Fita Sri Handayani (31) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kemudian, Fatma Hikmawati (23) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta dua orang balita bernama Safrina Aurelia Andinia (4), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan Muhammad Aziel Saputra (5) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Polisi menetapkan pengemudi pikap bernama Ustadi (63) sebagai tersangka.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/26/184355778/penyelenggara-karnaval-berujung-duka-di-malang-ternyata-tak-kantongi-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke