Salin Artikel

Pemkab Banyuwangi Buka 659 Formasi PPPK

Pendaftaran seleksi PPPK tersebut dibuka secara online mulai 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023.

"Tahun ini formasi PPPK yang dibuka untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Jumat (22/9/2023).

Menurut Ipuk, tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pendaftar.

Kebijakan ini untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK.

"Tentunya ini kesempatan untuk masyarakat umum. Silakan manfaatkan kesempatan bagus ini," ujar Ipuk.

Ipuk mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut bergabung memajukan daerah melalui PPPK.

”Tambahan PPPK dari hasil rekrutmen ini akan semakin memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan kerja-kerja inovasi daerah," ungkapnya.

Menurut Ipuk, seleksi calon PPPK dilakukan secara transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai.

"Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun," terangnya.

"Perbanyak belajar dan berdoa. Minta restu orang tua. Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan dan memastikan diterima dalam seleksi tersebut. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran untuk semua," jelas Ipuk.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Ilzam Nuzuli, mengatakan, kuota formasi paling banyak dibuka untuk lowongan PPPK tenaga kesehatan, yakni sebanyak 465 lowongan.

"Disusul guru sebanyak 129 lowongan dan tenaga teknis 65 lowongan," terang Ipuk.

Pada seleksi PPPK tahun ini, terdapat dua jenis formasi yang dibuka, yaitu formasi khusus dan umum.

Untuk lowongan guru, formasi khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks-tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN yang terdaftar dapodik.

"Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya," ungkap Ilzam.

Sedangkan eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sementara untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar dalam Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun," tutur Ilzam.

Untuk formasi umum guru berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN atau tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP.

"Terkait tahapan seleksi, pendaftaran PPPK akan dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober," terang Ilzam.

Selanjutnya, pada pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada 13-16 Oktober. Tahapan dilanjutkan dengan masa sanggah (17-19 Oktober), jawab sanggah (17-21 Oktober), dan pengumuman pascasanggah (20-26 Oktober).

"Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi (8 November - 2 Desember) dan pengumuman kelulusan (4-13 Desember)," jelasnya.

Informasi calon pelamar PPPK tersebut dapat diakses di tautan https://bkd.banyuwangikab.go.id. Di sana berbagai informasi terkait pendaftaran bisa dilihat mulai dari tahapan seleksi, syarat, petunjuk, dan ketentuan lainnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/22/155533378/pemkab-banyuwangi-buka-659-formasi-pppk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke