Salin Artikel

Berbekal Jas Almamater, 2 Pria Curi 5 Motor di Kawasan Kampus Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Muhammad Ansori (25) dan Arifin (25). Mereka merupakan warga Sawah Pulo, Semampir.

"Korban melapor kehilangan sepeda motor (berjenis matik), warna hitam nomor polisi S 6421 JAW, Rabu (9/9/2023) di Jalan Keputih," kata Hedjen, di Mapolsek Sukolilo, Rabu (20/9/2023).

Kemudian, Hedjen bersama anggotanya melakukan patroli di Jalan Gebang Wetan, Selasa (19/9/2023), pukul 15.30 WIB. Ketika itu, dia melihat ada dua orang dengan ciri-ciri yang sama seperti pelaku.

"Kedua tersangka naik sepeda motor matik merah dengan nomor polisi L 1581 CK, dihentikan anggota Reskrim Polsek Sukolilo, dan sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan," jelasnya.

Saat petugas menggeledah tas pelaku, ditemukan sejumlah alat untuk membobol sepeda motor. Yakni mulai dari kunci T, anak kunci, kunci magnet, serta kunci L untuk merusak gembok.

Hedjen mengungkapkan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di kawasan kampus tersebut sebanyak lima kali. Mereka sengaja menyasar sasaran tempat kos para mahasiswa.

"Pelaku rata-rata menjual dengan harga Rp 4,5 juta per unitnya, ke penadah inisial S yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar dia.

Sementara itu, salah satu tersangka, Arifin mengatakan sengaja membawa jas almamater perguruan tinggi swasta saat beraksi agar mereka tidak dicurigai ketika mencari kendaraan sasaran.

"Biar tidak curiga itu pemilik kos atau penghuni kos lain. (Jas almamater) punya kakak saya, sudah tidak dipakai," kata Arifin.

Selain itu, Arifin mengaku sempat ditangkap Polrestabes Surabaya dengan kasus yang sama. Bahkan, pemuda tersebut baru saja keluar dari penjara pada bulan Agustus 2022 lalu.

"Sudah pernah sekali, (kasus) sama, curi motor itu ditangkap Polrestabes. (Uang hasil curian) buat makan sehari-hari, soalnya sudah tidak kerja di proyek," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akhirnya dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/21/063438278/berbekal-jas-almamater-2-pria-curi-5-motor-di-kawasan-kampus-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke