Salin Artikel

10 Orang yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya Jalani Rehabilitasi

Sepuluh orang tersebut berinisial IS, SAW, AN, dan MN, harus menjalani masa rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Jalan Raya Menur.

Kemudian, A, D, AH, dan Z, menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Rumah Kita di Jalan Ngagel Madya. Sedangkan AD dan MAA di LRKM Orbit Jalan Margorejo Indah Utara.

"Waktu rehabilitasi kategori sedang, dan dalam kurun waktu tiga sampai enam bulan," kata Kasi Humas BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo, saat dihubungi melalui pesan, Rabu (20/9/2023).

Singgih mengatakan, petugas juga menangkap salah satu ladies companion (LC) yang menyimpan inex. Namun, perempuan itu tak ditindak hukum karena tidak terbukti berkomplot dengan pengedar.

"Untuk kasus ini karena barang bukti dibawa IS hanya seperempat butir maka dilakukan RJ (restorative justice). Total inex yang dibeli (untuk pesta) senilai Rp 4,2 juta," jelasnya.

Singgih mengungkapkan, BNNK Surabaya telah mengetahui identitas pengantar narkoba tersebut ke hotel. Saat ini, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

"Kasus ini sedang kami dalami dan terus dilakukan pengejaran. Semoga dalam waktu dekat bisa kami tangkap sebagai mana kasus yang sebelumnya," ujar dia.

Sebelumnya 10 orang ditangkap saat berpesta narkoba di sebuah hotel di Kapasari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

"Dari penggerebekan itu tim menangkap 10 orang positif methamphetamine dan amphetamine. Saat ini mereka sedang diperiksa intensif," ungkap Kasi Humas BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/20/165302078/10-orang-yang-ditangkap-saat-pesta-narkoba-di-hotel-surabaya-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke