Salin Artikel

Usai Kebakaran, Obyek Wisata Bromo Kembali Dibuka 19 September Besok

Pembukaan itu, berlaku di semua jalur, baik dari melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Senduro Kabupaten Lumajang.

"Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena tingkat aktivitas gunung api masih pada Level III atau Siaga," terang Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar (BB) TNBTS, Septi Eka Wardhani melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Septi menyebut, pembelian karcis masuk Kawasan Bromo dan sekitarnya di seluruh pintu masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Septi menegaskan, tidak ada layanan pembelian karcis di tempat.

"Kecuali system booking online sedang bermasalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Septi mengungkapkan, lunjungan wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka.

Namun, pembelian karcis hanya dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan.

"Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada tanggal 7-18 September 2023 lalu, dapat mengajukan reschedule melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023," ujarnya. 

Septi menhimbau, calon wisatawan wajib mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS yang yang tercantum di website booking online.

"Sekaligus mengingat saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan, agar tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/18/221235778/usai-kebakaran-obyek-wisata-bromo-kembali-dibuka-19-september-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke