Salin Artikel

Diancam Dipolisikan Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo, TNBTS: Biar Hukum yang Berjalan

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Mustadji, kuasa hukum tersangka dan lima saksi aktivitas prewedding yang memicu kebakaran Padang Savana Bromo mengancam akan mempolisikan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mustadji menganggap petugas TNBTS melakukan pembiaran dan hanya menarik karcis.

Menanggapi hal itu pihak TNBTS menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulastyo.

"Biarkan proses hukum yang berjalan," kata Didit saat dimintai tanggapan oleh KOMPAS.com, Minggu (17/9/2023).

Menurut Didit, TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.

Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Didit menambahkan, ada sanksi hukuman pidana dan denda bagi yang melakukan pelanggaran.

"Sudah tercantum di UU No. 41/1999, UU No. 5/1990, UU No. 18/2017 dan UU No. 32/2009," pungkas Didit.

Diberitakan sebelumnya, Mustadji, kuasa hukum tersangka manajer wedding organizer (WO) dan lima saksi kebakaran di bukit Teletubbies Bromo akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

Hal itu diungkapkan oleh Mustadji yang ditunjuk oleh tersangka untuk menjadi kuasa hukumnya.

Pihaknya berencana melaporkan petugas TNBTS pada Senin (18/9/2023) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji, Jumat (15/9/2023) saat dikonfirmasi Kompas.com.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/17/202729478/diancam-dipolisikan-kuasa-hukum-tersangka-kebakaran-bromo-tnbts-biar-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke