Salin Artikel

Calon Pengantin Pria: Kami Sudah Berusaha Padamkan Kebakaran Bromo dengan Air Mineral 5 Botol

HP juga mengaku telah berupaya memadamkan api sesaat setelah kebakaran terjadi akibat flare dari aktivitas foto prewedding.

"Kejadian ini tak sengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo_ dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya saat meminta maaf di hadapan warga Tengger, Jumat (15/9/2023), seperti dilansir dari Surya.

Namun menurutnya, upaya memadamkam api tidak membuahkan hasil. Kebakaran pun meluas.

"Dengan segala keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin sangat kencang ditambah rumput kering, kami tak dapat memadamkan," lanjutnya.

HP mengaku kebakaran tersebut menjadi pelajaran bagi dirinya serta para kru yang terlibat dalam aktivitas foto prewedding tersebut.

Mewakili para kru, warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut meminta maaf.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya.

"Kami dan manajer WO yang kini ditahan mohon maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Adapun lima orang yang menjadi saksi dalam kasus kebakaran ini adalah calon pengantin pria HP (30), calon pengantin wanita PMP (26).

Lalu kru wedding organizer MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34). Ketiga kru tersebut merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sementara satu orang yakni manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.

"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).

Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.

Kuasa hukum akan melaporkan TNBTS

Sementara itu, pihak kuasa hhukum tersangka Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, tidak ada pemeriksaan sebelum kejadian. Bahkan barang bawaan wisatawan diklaim tak diperiksa.

Petugas, kata dia, terkesan melakukan pembiaran.

“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” terang Mustadji.

Untuk diketahui kebakaran di Bromo terjadi akibat penggunaan flare pada aktivitas foto prewedding. Kebakaran baru dapat dipadamkan setelah sekitar enam hari.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 Saksi Kebakaran Kawasan Wisata Gunung Bromo Probolinggo Minta Maaf Langsung Kepada Warga Tengger

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/16/060941378/calon-pengantin-pria-kami-sudah-berusaha-padamkan-kebakaran-bromo-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke