Salin Artikel

Tersangka Kebakaran Bromo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa di Probolinggo, Jumat (15/9/2023). 

Menurut David, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran yang diakibatkan flare saat foto prewedding di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Menurut David, denda yang bakal dituntutkan kepada tersangka dua kali lebih besar dibanding yang dijeratkan oleh polisi.   

David mengatakan, denda dua kali lebih banyak ini sudah dikoordinasikan dengan polisi. 

"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).

Pihaknya akan menjerat tersangka Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa lima orang lainnya. Mereka berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor sementara. Dua dari lima saksi tersebut adalah calon pengantin. 

Diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/15/151314578/tersangka-kebakaran-bromo-terancam-hukuman-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-35

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke