Salin Artikel

KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat Lamongan

LAMONGAN, KOMPAS.com - Sembilan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023) siang.

Penggeledahan tersebut berlangsung hampir tiga jam dengan kawalan ketat dari pihak kepolisian. Petugas masuk sekitar pukul 12.00 WIB lalu keluar meninggalkan kantor Dinas Perumahan Rakyat sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun sembilan petugas KPK tersebut datang mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi L 1548 BAS, W 1265 ZY, N 1053 ABG dan W 481 ALV.

Mereka keluar secara bergantian dengan membawa sejumlah barang, di antaranya dua koper hitam dan biru muda, tas wanita, bungkusan plastik merah, dua tas ransel, serta sebuah karton kardus.

"Ada banyak tadi. Sembilan orang, katanya dari KPK," ujar petugas keamanan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lamongan, Kirna, kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut perihal kedatangan petugas KPK tersebut, Kirna mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga tidak mengetahui rincian barang apa saja yang dibawa oleh petugas KPK dari penggeledahan tersebut.

"Lebih lanjut enggak tahu, tanya yang bersangkutan," ucap Kirna.

Tidak hanya ke kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Lamongan, rombongan petugas KPK juga mendatangi rumah dinas Bupati Lamongan di Pendopo Lokatantra.

Belum ada penjelasan mengenai penggeledahan itu. Awak media tidak diperkenankan untuk mendekat dengan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian.

Ada informasi yang menyebut bahwa penggeledahan itu terkait dengan pembangunan gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai yang menelan anggaran mencapai Rp 151 miliar. Informasi ini belum terkonfirmasi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/13/182820178/kpk-geledah-kantor-dinas-perumahan-rakyat-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke