Salin Artikel

Penyandang Disabilitas Dapat Diskon 20 Persen Tiket Kereta, Begini Caranya

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Barat, memberikan potongan harga tiket kereta api sebesar 20 persen, baik kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penyandang disabilitas.

Diskon 20 persen tersebut berlaku mulai 17 September 2023.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, pemberian diskon 20 persen kepada penyandang disabilitas ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan pelanggan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Luqman Arif mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

"Diskon bagi pelanggan disabilitas ini dimulai bersamaan dengan peringatan 'Hari Perhubungan Nasional' yang jatuh pada 17 September," kata Luqman dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Luqman Arif menekankan, pelanggan penyandang disabilitas wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat keterangan asli penyandang disabilitas saat proses boarding dan pemeriksaan tiket di atas kereta.

Namun, perlu diingat bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan penumpang diturunkan pada kesempatan pertama.

"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," ujar Luqman Arif.

Cara mendapatkan reduksi disabilitas

Untuk mendapatkan fasilitas Reduksi Penyandang Disabilitas, berikut cara yang harus dilakukan oleh pelanggan:

1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api;

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas;

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan;

4. Registrasi reduksi dilakukan hanya sekali saja, pelanggan selanjutnya dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh melalui aplikasi Access paling lama H-45 atau melalui loket stasiun

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/13/151837378/penyandang-disabilitas-dapat-diskon-20-persen-tiket-kereta-begini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke