Salin Artikel

Penghapusan Tenaga Honorer Urung, Pemkot Blitar Pertahankan 384 Posisi

Langkah itu diambil menyusul adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang meminta pemerintah daerah tetap menganggarkan pembiayaan untuk pegawai honorer (non ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Kusno mengatakan, sebenarnya terdapat sekitar 1.100 pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

"Tapi yang kemarin masuk dalam pendataan pihak KEMENPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sebanyak 384 orang," ujar Kusno saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

"Sebenarnya tinggal 317 orang karena ada yang sudah memasuki usia pensiun dan sebagian diterima sebagai ASN PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," tambahnya.

Sisanya, imbuh Kusno, lebih dari 700 orang adalah pekerja outsourcing yang status kepegawaiannya di bawah perusahaan pihak ketiga.

Menurut Kusno, langkah Pemkot Blitar mempertahankan pegawai honorer tersebut sejalan dengan surat edaran dari Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Surat tertanggal 25 Juli itu pada intinya berisi penundaan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Karenanya, seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta untuk tetap mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk mempertahankan keberadaan tenaga honor (THK-2).

Tidak berselang lama sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, Azwar Anas dalam beberapa kesempatan mengingatkan implementasi dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

Padahal, kata Azwar, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh jajaran pemerintahan dengan jumlah paling banyak ada di pemerintahan daerah. *

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/13/111237978/penghapusan-tenaga-honorer-urung-pemkot-blitar-pertahankan-384-posisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke