Salin Artikel

Marak Kecelakaan di Pelintasan Sebidang KA, Polres Malang Pasang Palang Pintu

Hal itu dilakukan, lantaran selama ini tercatat kerap terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang kereta api yang tidak berpalang pintu.

Berdasarkan data Polres Malang, kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Malang sebanyak 11 kali, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Dengan korban jiwa sebanyak 12 orang.

"Sedangkan tahun 2023 ini ada dua kecelakaan yang disebabkan pelintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu. Jadi mereka tertabrak kereta api saat melintasi pelintasan kereta api tanpa palang pintu," ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat ditemui, Selasa (12/9/2023).

Untuk menekan hal itu, Kholis menyebut Polres Malang membuat palang pintu di pelintasan sebidang kereta api di Kabupaten Malang yang belum berpalang pintu.

"Ada 17 pelintasan sebidang yang belum berpalang pintu. Saat ini semuanya sudah kami buatkan," tuturnya.

Tampak setiap palang pintu itu terbuat dari besi dan dijaga oleh seorang warga. Selain palang pintu, ada pula pos penjagaan, sistem peringatan dini atau early warning system, dan petugas jaga palang pintu.

"Untuk sistem peringatan dini, dan petugas jaga palang pintu dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Jadi kami berkolaborasi dalam melakukan pembangunan ini," ujarnya.

Sementara itu, salah satu relawan penjaga palang pintu, Bambang Adiyono mengaku bersyukur dengan adanya palang pintu tersebut.

Sebab, selama ini pengendara sepeda motor dan mobil kerap nekat melintasi perlintasan kereta api, akibat tidak adanya palang pintu.

"Kadang meskipun ada kereta api yang datang dan sudah dekat, pengendara tetap keras kepala melintas, karena hanya dihalangi oleh tangan," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/12/210235378/marak-kecelakaan-di-pelintasan-sebidang-ka-polres-malang-pasang-palang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke