Salin Artikel

Polisi Ungkap Alasan Calon Pengantin Dikenai Wajib Lapor Terkait Kebakaran Bromo

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo AKP A. Doni Meidianto mengatakan, pasangan calon pengantin yang melangsungkan prewedding di savana Gunung Bromo, Jawa Timur, dan berujung kebakaran hutan, dikenakan wajib lapor. Keduanya masih berstatus saksi dan masih dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan wajib lapor karena statusnya masih saksi. Tiga kru wedding organizer lain juga statusnya masih saksi. Tersangka baru satu orang yakni AWEW, manajer wedding organizer," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Doni enggan menjelaskan apakah pasangan yang berasal dari Surabaya dan Palembang itu berupaya memadamkan api atau tidak saat flare mulai membakar savana.

"Untuk yang ini karena terkait materi pemeriksaan jadi belum bisa kita sampaikan ya. Mungkin nanti melalui keterangan resmi saja," kata Doni.

Doni menambahkan, pihaknya kembali memanggil lima orang saksi yang sebelumnya dikenakan wajib lapor pada hari ini, Selasa (12/9/2023), untuk memperjelas insiden flare prewedding itu.

Mereka adalah kedua calon pengantin dan tiga kru wedding organizer.

Mereka tiba di Mapolres Probolinggo pukul 8.00 WIB. Kemudian, satu per satu dari mereka diminta masuk ke Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) oleh penyidik.

"Sebelumnya memang dikenakan wajib lapor karena pertimbangan statusnya masih sebagai saksi. Dan hari ini kembali kami lakukan pemeriksaan dari kelima orang, seperti yang tadi sudah dilihat di depan ruangan penyidik," kata Doni.

Pemanggilan dan pemeriksaan kali ini, menurut Doni, lebih difokuskan pada peranan masing-masing dari kelima orang tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah memeriksa saksi tambahan dari pihak TNBTS dan pihak sopir jip.

"Sopir jip yang membawa mereka masuk ke kawasan TNBTS sudah kami mintai keterangan. Untuk lain-lainnya, masih belum bisa kami beberkan, karena fokus kami ke pemeriksaan," ungkap Doni.

Sementara tiga kru yang juga diperiksa dan dikenai wajib lapor adalah MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan ARVD (34), selaku juru rias asal Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan Gunung Bromo terbakar sejak Rabu (6/9/2023) siang. Api muncul pertama kali di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Kaldera Tengger.

Kebakaran itu diduga dipicu oleh flare yang dinyalakan oknum wisatawan saat melakukan foto prewedding di savana Bukit Teletubbies. Satu orang telah ditetapkan tersangka akibat kebakaran itu.

Sementara itu, api terus menjalar luas ke berbagai wilayah di kawasan TNBTS. Api baru bisa dipadamkan setelah 7 hari berselang, Selasa (12/9/2023).

Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pemantauan serta pendinginan titik-titik panas untuk mengantisipasi munculnya titik api susulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/12/184400578/polisi-ungkap-alasan-calon-pengantin-dikenai-wajib-lapor-terkait-kebakaran

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com