Salin Artikel

Polisi Ungkap Alasan Calon Pengantin Dikenai Wajib Lapor Terkait Kebakaran Bromo

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo AKP A. Doni Meidianto mengatakan, pasangan calon pengantin yang melangsungkan prewedding di savana Gunung Bromo, Jawa Timur, dan berujung kebakaran hutan, dikenakan wajib lapor. Keduanya masih berstatus saksi dan masih dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan wajib lapor karena statusnya masih saksi. Tiga kru wedding organizer lain juga statusnya masih saksi. Tersangka baru satu orang yakni AWEW, manajer wedding organizer," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Doni enggan menjelaskan apakah pasangan yang berasal dari Surabaya dan Palembang itu berupaya memadamkan api atau tidak saat flare mulai membakar savana.

"Untuk yang ini karena terkait materi pemeriksaan jadi belum bisa kita sampaikan ya. Mungkin nanti melalui keterangan resmi saja," kata Doni.

Doni menambahkan, pihaknya kembali memanggil lima orang saksi yang sebelumnya dikenakan wajib lapor pada hari ini, Selasa (12/9/2023), untuk memperjelas insiden flare prewedding itu.

Mereka adalah kedua calon pengantin dan tiga kru wedding organizer.

Mereka tiba di Mapolres Probolinggo pukul 8.00 WIB. Kemudian, satu per satu dari mereka diminta masuk ke Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) oleh penyidik.

"Sebelumnya memang dikenakan wajib lapor karena pertimbangan statusnya masih sebagai saksi. Dan hari ini kembali kami lakukan pemeriksaan dari kelima orang, seperti yang tadi sudah dilihat di depan ruangan penyidik," kata Doni.

Pemanggilan dan pemeriksaan kali ini, menurut Doni, lebih difokuskan pada peranan masing-masing dari kelima orang tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah memeriksa saksi tambahan dari pihak TNBTS dan pihak sopir jip.

"Sopir jip yang membawa mereka masuk ke kawasan TNBTS sudah kami mintai keterangan. Untuk lain-lainnya, masih belum bisa kami beberkan, karena fokus kami ke pemeriksaan," ungkap Doni.

Sementara tiga kru yang juga diperiksa dan dikenai wajib lapor adalah MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dan ARVD (34), selaku juru rias asal Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kawasan Gunung Bromo terbakar sejak Rabu (6/9/2023) siang. Api muncul pertama kali di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Kaldera Tengger.

Kebakaran itu diduga dipicu oleh flare yang dinyalakan oknum wisatawan saat melakukan foto prewedding di savana Bukit Teletubbies. Satu orang telah ditetapkan tersangka akibat kebakaran itu.

Sementara itu, api terus menjalar luas ke berbagai wilayah di kawasan TNBTS. Api baru bisa dipadamkan setelah 7 hari berselang, Selasa (12/9/2023).

Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pemantauan serta pendinginan titik-titik panas untuk mengantisipasi munculnya titik api susulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/12/184400578/polisi-ungkap-alasan-calon-pengantin-dikenai-wajib-lapor-terkait-kebakaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke