Salin Artikel

Polisi Bongkar Lokasi Penadah Ponsel Curian di Surabaya, Temukan 43 Ponsel

Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, terbongkarnya penadah tersebut berawal ketika salah satu korban, warga Sidoarjo, kehilangan ponsel bermerk Apple iPhone 14.

Kemudian, korban berusaha mencari ponsel miliknya tersebut melalui software di komputer. Akhirnya, dia menemukan ponselnya berada di Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Setelah itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Karang Pilang. Dia meminta bantuan aparat kepolisian untuk ikut mendatangi lokasi yang sudah ditemukan.

"Anggota kami beserta Kanit Reskrim (Polsek Karang Pilang) langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan," kata Rizky, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (11/9/2023).

Rizky mengungkapkan, polisi menangkap dua pelaku ketika berada di lokasi penadah handphone curian tersebut. Mereka berinisial, IH (33) warga Jalan Bubutan dan APP (20) asal Jalan Lakarsantri.

"Kami tetapkan buron satu orang berinisial VP (penadah handphone curian). Saat ini masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.

Sindikat kejahatan tersebut sudah berjalan selama satu tahun belakangan, dengan membeli barang dari para pencuri. Mereka menjual sekitar 10 ponsel dengan harga miring.

Komplotan itu menjual ponsel tersebut melalui toko online, serta media sosial Facebook, berinisial MJS. Para pelaku menyertakan alat pengisi daya agar pembeli berminat.

"Dia (kedua pelaku) mendapatkan handphone tersebut dari kakaknya (VP). Jadi mereka berdua bagian membungkus dan mengirim, sampai ponsel tersebut siap dikirim ke pembeli," ucapnya.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan sebanyak 43 handphone yang tergeletak di tempat kos tersebut. Puluhan ponsel itu rencananya akan dipasarkan lewat online.

Oleh karena itu, Rizky meminta agar masyarakat yang merasa kehilangan ponsel untuk ke Polsek Karang Pilang. Namun, tetap membawa bukti kepemilikan ponsel tersebut.

"Kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa pomse; tersebut miliknya, bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis," ujar dia.

Sedangkan, kedua pelaku harus bertanggung jawab atas tindakanya tersebut, yakni dengan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penampung benda curian, dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/11/151928978/polisi-bongkar-lokasi-penadah-ponsel-curian-di-surabaya-temukan-43-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke