Salin Artikel

Polisi Bongkar Lokasi Penadah Ponsel Curian di Surabaya, Temukan 43 Ponsel

Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, terbongkarnya penadah tersebut berawal ketika salah satu korban, warga Sidoarjo, kehilangan ponsel bermerk Apple iPhone 14.

Kemudian, korban berusaha mencari ponsel miliknya tersebut melalui software di komputer. Akhirnya, dia menemukan ponselnya berada di Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Setelah itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Karang Pilang. Dia meminta bantuan aparat kepolisian untuk ikut mendatangi lokasi yang sudah ditemukan.

"Anggota kami beserta Kanit Reskrim (Polsek Karang Pilang) langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan," kata Rizky, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (11/9/2023).

Rizky mengungkapkan, polisi menangkap dua pelaku ketika berada di lokasi penadah handphone curian tersebut. Mereka berinisial, IH (33) warga Jalan Bubutan dan APP (20) asal Jalan Lakarsantri.

"Kami tetapkan buron satu orang berinisial VP (penadah handphone curian). Saat ini masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.

Sindikat kejahatan tersebut sudah berjalan selama satu tahun belakangan, dengan membeli barang dari para pencuri. Mereka menjual sekitar 10 ponsel dengan harga miring.

Komplotan itu menjual ponsel tersebut melalui toko online, serta media sosial Facebook, berinisial MJS. Para pelaku menyertakan alat pengisi daya agar pembeli berminat.

"Dia (kedua pelaku) mendapatkan handphone tersebut dari kakaknya (VP). Jadi mereka berdua bagian membungkus dan mengirim, sampai ponsel tersebut siap dikirim ke pembeli," ucapnya.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan sebanyak 43 handphone yang tergeletak di tempat kos tersebut. Puluhan ponsel itu rencananya akan dipasarkan lewat online.

Oleh karena itu, Rizky meminta agar masyarakat yang merasa kehilangan ponsel untuk ke Polsek Karang Pilang. Namun, tetap membawa bukti kepemilikan ponsel tersebut.

"Kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa pomse; tersebut miliknya, bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis," ujar dia.

Sedangkan, kedua pelaku harus bertanggung jawab atas tindakanya tersebut, yakni dengan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penampung benda curian, dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/11/151928978/polisi-bongkar-lokasi-penadah-ponsel-curian-di-surabaya-temukan-43-ponsel

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com