Salin Artikel

Dua Maling Motor di Situbondo Ditangkap Setelah Buron Sebulan

SITUBONDO, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pencurian motor yang buron selama sebulan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso yang melakukan pencurian di Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pramono menyatakan, kedua pelaku yakni Muhammad Dovan Affandi (32) dan Sukaryono (51). Keduanya warga Desa Kalitapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

"Kedua pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban Niwadin ketika sedang parkir di warung kopi Desa Kotakan pada 13 Agustus lalu," kata Momon, Senin (11/9/2023).

Kedua pelaku ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Situbondo pada Sabtu (9/9/2023) di rumahnya masing-masing. Keduanya mengakui bahwa telah melakukan pencurian ketika diinterogasi oleh petugas.

"Kedua pelaku berhasil membawa motor dengan cara merusak kunci, pakai kunci T," katanya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti motor curian yakni Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi P 6861 DJ dan Honda GL pelat nomor L 2964 SY. Kedua kendaraan sekarang diamankan di Mapolres Situbondo.

"Saudara Mohammad Dofan Affandi seorang residivis pencurian hewan," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara. Pemberkasan akan berlangsung cepat karena barang bukti dan fakta pidana sudah lengkap.

"Langsung pemberkasan dan proses cepat," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/11/143254078/dua-maling-motor-di-situbondo-ditangkap-setelah-buron-sebulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke