"Kedua calon pengantin yang menjalani sesi prewedding dikenai wajib lapor," tandas Wisnu, Jumat (8/9/2023).
Tersangka belum bertambah
Sejauh ini, kata Wisnu, belum ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut.
Satu tersangka adalah AWEW (42), manajer wedding organizer yang merupakan penanggung jawab.
"Belum ada penambahan tersangka. Tersangkanya masih satu orang, yaitu AWEW, manajer wedding organizer asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur," ujar Wisnu.
Gandeng ahli pidana
Untuk mendalami kasus tersebut, Wisnu menambahkan, kepolisian masih memintai keterangan sejumlah pihak seperti sopir jip dan pihak TNBTS.
Bahkan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan ahli pidana.
"Jadi kami meminta keterangan sejumlah pihak dan terus melakukan olah TKP. Dengan kejaksaan dan ahli pidana kami sebatas koordinasi," tambah Wisnu.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/08/194931778/calon-pengantin-yang-lakukan-prewedding-pakai-flare-di-bromo-dikenai-wajib