Salin Artikel

Langgar Zona Tangkapan Ikan, 5 Nelayan di Situbondo Ditangkap

SITUBONDO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap lima nelayan karena diduga melanggar zona tangkapan ikan di Perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (7/9/2023).

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanudin membenarkan penangkapan tersebut. Sebanyak lima nelayan ditangkap dan diamankan akibat telah melanggar zona tangkapan ikan.

"Mereka kedapatan menangkap ikan, menangkap ikan berjarak 500 meter dari bibir pantai dan tidak sesuai aturan yakni minimal 2 mil dari pantai dan maksimal 12 mil. Mereka ini sudah sering diberi tahu namun tetap melanggar," kata Hasanudin Kamis, (7/9/2023).

Lima nelayan yang diamankan yakni YH (37), SO (47), MF (21), EI (37) dan SI (29). Kelimanya warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Barang bukti yang diamankan yakni kapal dan peralatan mencari ikan dan telah diamankan di Pelabuhan Kalbut.

"Sebenarnya ada tujuh orang cuman yang dua kabur," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tidak bisa ditoleransi karena nelayan tersebut sudah berulang kali diedukasi namun tetap melakukan pelanggaran zona tangkapan ikan.

"Sudah dikasih tahu mas, dari kami (Sat Polairud Polres Situbondo) dan Dinas Perikanan Situbondo namun mereka tetap melanggar, sehingga Kamis dini hari kami melakukan penangkapan secara langsung di tengah laut," katanya.

Nelayan itu ditangkap di tengah laut saat sedang menyebar jaring. Mereka tidak bisa kabur dan secara sukarela mengikuti petugas.

"Kami tangkap tangan langsung, kondisi ombak cukup besar waktu itu, hampir karam kapal kami ketika menangkap mereka di tengah laut tadi, memang ombaknya sedang besar," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa kasus tersebut akan diproses cepat dan akan naik statusnya menjadi penyidikan. Sehingga status dari kelima orang tersebut segera menjadi tersangka.

"Proses hukumnya akan cepat," katanya.

Lima nelayan itu diacam dengan Pasal Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda administratif, denda pencabutan izin atau denda sebesar Rp 100 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/08/055830078/langgar-zona-tangkapan-ikan-5-nelayan-di-situbondo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke