Salin Artikel

10 Bulan Buat Order Makanan Fiktif, 2 Mantan Ojol di Surabaya Raup Untung Miliaran

KOMPAS.com - HA dan BSW, mantan sopir atau driver ojek online di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap usai membuat ratusan order makanan fiktif.

Menurut kedua pelaku, aksinya itu dilakukan selama 10 bulan dan membuat kerugian di pihak aplikasi lebih kurang Rp 2,2 miliar.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT. GOTO Go-Jek Tokopedia.

Dari laporan itu, pihak perusahaan mencatat modus kedua pelaku dilakukan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.

Sementara itu, dari penyelidikan sementara, para pelaku mengaku membuat 95 akun fiktif dan juga membuat merchant fiktif.

Lalu kedua tersangka juga mengaku sudah melakukan 107.066 pembelian makanan secara fiktif.

"Dengan akun dan merchant fiktif, pelaku melakukan transaksi fiktif. Dari situ mereka mengincar bonus 20 persen dari aplikator," terang Arman.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant dan data transaksi fiktif yang dibuat dua tersangka.

Lalu ada bukti transaksi payout PT. Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.

Selain itu, polisi juga amankan enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Penulis : Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/07/185748278/10-bulan-buat-order-makanan-fiktif-2-mantan-ojol-di-surabaya-raup-untung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke