Salin Artikel

Sengketa Tanah Berujung Maut di Jember, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

JEMBER, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembacokan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, pada Minggu (3/9/2023).

Kasus tersebut terjadi akibat sengketa batas tanah antara satu keluarga. Akibatnya, satu orang meninggal dunia terkena luka bacok di bagian pinggang dan tangan.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Husairi, Solihin dan Hotiman.

“Tersangka yang kami amankan pertama atas nama Husairi, kini sedang menjalani perawatan di RS Soebandi,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember Selasa, (5/9/2023).

Menurut Dika, peran dari Husairi adalah membacok korban yang bernama M Halil. Sedangkan peran dari Solihin dan Hotiman adalah turut serta mengantar dan mendobrak rumah korban.

“Tiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga,” ucap dia.

Dia menjelaskan, motif penganiayaan hingga berujung maut itu karena sakit hati. Hal itu bermula dari adanya sengketa batas tanah yang berujung pada pertengkaran.

Saat itu, ayah ketiga tersangka, Sarip, mendatangi Hasim dengan membawa celurit untuk menyelesaikan sengketa batas tanah.

Ketika bertemu, Sarip langsung membacok Hasim. Kemudian, Hasim berteriak meminta tolong dan didengar oleh sejumlah saudaranya. Akhirnya, Sarip dilempari batu oleh para saudara Hasim hingga terluka.

Setelah itu, anak Sarip yang sudah menjadi tersangka, yakni Husairi, Solihin dan Hotiman tidak terima sang ayah dilempari batu hingga terluka.

Mereka mendatangi rumah Hasim dengan membawa senjata tajam. Di sana, mereka bertemu dengan mertua Hasim, yakni M Halil dan istrinya.

Di sanalah, pembacokan terhadap M Halil terjadi hingga meninggal dunia.

“Ini tidak ada perencanaan, spontan karena sakit hati, peristiwa langsung saat itu juga,” tambah dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu senjata tajam jenis celurit, satu pedang, topi dan baju.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/05/135236778/sengketa-tanah-berujung-maut-di-jember-polisi-tetapkan-tiga-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke