Salin Artikel

Oknum Wartawan Jadi Tersangka Pencurian Limbah Medis RSUD dr Soewandhie

Sebelumnya, polisi menetapkan petugas kebersihan di RSUD dr. Soewandhie Surabaya, Zaenal sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, penetapan status tersangka kepada S merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap Zaenal (25), warga Jalan Kapas Baru.

Zaenal mengaku, memberikan limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3) berjenis suntikan bekas yang dicurinya kepada S, di sekitar Makam WR Supratman, Jalan Kenjeran, Tambaksari.

"Setelah Zaenal mencuri (suntik bekas), dia berangkat ke warung di dekat Makam WR Supratman. Di sana limbah medis itu diserahkan (ke S)," kata Dwi, ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (5/9/2023).

Oknum wartawan itu membawa satu boks suntikan bekasnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rangkah. Dia langsung bertemu dengan petugas sampah domestik RSUD dr. Soewandhie.

Ketika itu, tersangka S membuat cerita telah menemukan satu boks suntikan bekas di TPS Rangkah. Dia juga menanyakan kepada kedua petugas tersebut, terkait asal dari limbah medis yang dibawanya.

Di sisi lain, kedua petugas sampah domestik RSUD dr. Soewandhie tersebut kebingungan. Akhirnya, mereka menanyakan perihal penemuan limbah medis itu ke pimpinanya di rumah sakit.

Kemudian, pihak RSUD dr. Soewandhie memutuskan untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi penyimpanan suntikan bekas itu. Terlihat, Zaenal lah yang membawa limbah tersebut keluar.

Akhirnya, manajemen RSUD dr. Soewandhie melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Kemudian, Zaenal langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

"Pertama, S ditetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP. Itu berkaitan dengan peranannya menyuruh ZA (Zaenal) yang sebelumnya diamankan," ucapnya.

Dwi mengungkapkan, saat ini petugas masih mendalami kasus pencurian limbah medis tersebut.

Sebab, dia menduga ada tersangka lain yang ikut beraksi dengan tujuan menyebarkan berita bohong.

"Berikutnya, (tersangka S juga dikenakan) Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Berikutnya lagi, pencemaran nama baik, atau 310 KUHP," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Zaenal (25), warga Jalan Kapas baru mengatakan, telah mengenal oknum wartawan berinisial S, April 2023, lalu. Ketika itu, dia tengah meminum kopi di sebelah RSUD dr. Soewandhie.

"Sekitar empat bulan lalu kenalnya (P), karena sering ketemu di warung kopi samping rumah sakit," kata Zaenal, ketika ditemui di Polsek Simokerto, Minggu (3/9/2023).

Kemudian, Zaenal mengeluh kepada S ketika bertemu di warung kopi tersebut. Dia bercerita kerap dimarahi oleh atasan ketika bekerja, dengan alasan pekerjaanya tidak dituntaskan dengan baik.

"(Karena) ngakunya (S) setiap hari kerja, cari bahan investigasi katanya. Terus sering bela wong cilik (orang miskin)," jelasnya.

Akhirnya, Zaenal diberi saran untuk mencuri limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3) yang ada di RSUD dr. Soewandhie. Agar nantinya digunakan sebagai bahan mengancam ke manajemen.

Zaenal pun menurutinya dengan membawa keluar suntik bekas yang ada di laboratorium tes darah, Senin (14/8/2023). Dia membuangnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rangkah.

"Enggak boleh cerita ke siapa-siapa, ke rumah sakit, teman kerja, sama polisi. Waktu itu oke-oke saja," ujar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/05/124231078/oknum-wartawan-jadi-tersangka-pencurian-limbah-medis-rsud-dr-soewandhie

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke