Salin Artikel

Kronologi Polisi Dicakar dan Dibentak Pengendara Mobil di Jembatan Suramadu

KOMPAS.com - Seorang anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) dibentak dan dicakar oleh seorang pengendara mobil.

Peristiwa tersebut terjadi di exit Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Jatim, Senin (4/9/2023).

Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan, pelaku berinisial A mulanya memacu mobil dalam kecepatan tinggi.

"Mobil tersebut berkendara ngebut dan membahayakan pengendara lain saat melintas sebelum masuk ke Jembatan Suramadu," ujarnya, Senin (4/9/2023).

Ketika hendak diberi surat tilang oleh polisi, A justru marah-marah dan membentak petugas.

"Dia juga merobek surat tilang dan mencakar tangan anggota kami," ucap Farida.

Setelahnya, warga Kabupaten Sampang, Jatim, tersebut langsung tancap gas.

"Padahal rencananya kita akan bawa yang bersangkutan ke kantor Polsek terdekat untuk dites urine," ungkapnya.

Buntut kejadian itu, polisi melaporkan pengendara mobil ke Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan.

"Kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Reskrim Polres Bangkalan bersama korban. Saat ini, anggota saya masih di-BAP," tutur Farida, Senin malam, dilansir dari Kompas TV.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan polisi tentang peristiwa di Jembatan Suramadu itu.

"Kemudian sudah kita lakukan visum kepada korban," jelasnya.

"Kita akan menggali keterangan dari saksi-saksi. Dan hasil visum nanti berbunyi apa, nanti akan kita tindak lanjuti secara prosedural," sambungnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahcmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati), Kompas TV

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/05/082100578/kronologi-polisi-dicakar-dan-dibentak-pengendara-mobil-di-jembatan-suramadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke