Salin Artikel

Baru Sepekan Wajib Lapor karena Curi Helm, Pria di Blitar Tertangkap Maling Sepeda

RA, yang tinggal di sebuah perumahan tidak jauh dari lokasi kejadian, yakni Masjid Baitussolihin di Jalan Jawa, mencuri sepeda kayuh milik jemaah bernama MA (60) yang sedang menjalani shalat maghrib berjemaah, Jumat (1/9/2023).

Kepala Kepolisian Sektor Sananwetan AKP Agus Tri mengatakan, seorang warga yang tinggal di dekat masjid tersebut memergoki aksi RA mencuri sepeda yang diparkir di halaman masjid.

“Saksi meneriaki maling ke pelaku yang kabur dengan sepeda curian. Saksi bersama sejumlah warga lain mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku sekitar 500 meter dari lokasi kejadian,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Setelah kasus tersebut ditangani pihak kepolisian, kata Agus, pihaknya baru mengetahui ternyata RA adalah pelaku pencurian helm yang terjadi sekitar satu pekan lalu di sekitar kampus Universitas Islam Balitar (Unisba).

Terungkapnya pelaku pencurian helm itu, ujarnya, berkat adanya rekaman kamera pengawas CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian.

Karena barang yang dicuri nilainya kecil, kata dia, perkara pelaku dikenai restorative justice. 

Dan sebagai upaya pembinaan, lanjutnya, polisi mewajibkan RA untuk melapor ke Mapolsek Sananwetan setiap hari.

“Ternyata ini, dia masih wajib lapor ke Polsek malah mengulangi perbuatan tindak pencurian,” ujarnya.

Namun kali ini, ujar Agus, pihaknya akan memproses hukum RA dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun.

“Ini nilai barang yang dicuri cukup tinggi. Dan yang bersangkutan juga masih dalam masa wajib lapor. Jadi kali ini akan kita lanjutkan prosesnya ke penyidikan,” ujar Agus.

Sepeda yang dicuri RA, kata dia, adalah sepeda kayuh jenis sepeda gunung dengan merk “Thrill” yang harganya sekitar Rp 2,5 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/02/152652378/baru-sepekan-wajib-lapor-karena-curi-helm-pria-di-blitar-tertangkap-maling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke