Salin Artikel

Petugas Kebersihan RSUD dr Soewandhie Surabaya Ambil Limbah Medis untuk Dibuang Sembarangan

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang petugas kebersihan di RSUD dr. Soewandhie, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mengambil limbah medis dari rumah sakit untuk dibuang sembarangan.

Tujuannya, apabila ada masyarakat yang melihat sampah medis itu, langsung menyalahkan rumah sakit.

Diduga, pelaku menjalankan aksinya karena sakit hati kerap dimarahi oleh pimpinanya ketika bekerja.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tampak seorang pria mengenakan seragam petugas kebersihan membawa sebuah kresek hitam melintas di ruang tunggu RSUD dr. Soewandhie.

Pria tersebut kemudian masuk ke sebuah ruangan lain dan keluar dengan mendorong bak sampah hijau. Lelaki itu terlihat membawanya hingga keluar RSUD dr. Soewandhie.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial ZA (25), warga Jalan Kapas Baru. Ia mencuri limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3) jenis suntik bekas pada Senin (14/8/2023).

"Pelaku mengambil satu boks (kotak) limbah B3, di tempat yang seharusnya bukan area kerjanya," kata Dwi Nugroho, ketika ditemui di Polsek Simokerto, Rabu (30/8/2023).

Kemudian, pihak RSUD dr. Soewandhie yang mengetahui kejadian tersebut melapor ke Polsek Simokerto. Petugas akhirnya menangkap pelaku yang ketika itu tengah berada di rumahnya.

"Pelaku kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan. Dia juga mengakui perbuatanya," jelasnya.

Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku sengaja mencuri suntik bekas tersebut untuk dibuang di luar RSUD dr. Soewandhie. Dengan tujuan, apabila masyarakat ada yang melihat, langsung menyalahkan rumah sakit.

Saat pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati dengan pimpinanya. Sebab, dia hampir setiap hari dimarahi ketika bekerja di RSUD dr. Soewandhie.

"Membuat citra rumah sakit, sebagai fasilitas kesehatan menjadi buruk. Dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pelayanan kesehatan," ujar dia.

Atas tindakanya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia pun terancam dihukum selama lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/31/065104778/petugas-kebersihan-rsud-dr-soewandhie-surabaya-ambil-limbah-medis-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke