Salin Artikel

Penganiaya Siswa MTs di Blitar Disebut Pelajari Pukulan Mematikan, Begini Kata Polisi

“Semua kemungkinan bisa terjadi, iya kan? Karena fakta di tempat lain juga seperti itu juga. Tidak hanya di tempat ini (Blitar),” ujar Danang di sela konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan obat terlarang di Mapolres Blitar Kota, Rabu (30/8/2023).

Penganiayaan dengan tangan kosong yang dilakukan oleh KR (15) dan mengakibatkan teman sekelasnya AJH (15) tewas itu terjadi di ruang kelas di sebuah MTs Negeri di Kecamtan Wonodadi, Blitar, Jumat (25/8/2023).

Sebelumnya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemanag Kabupaten Blitar Bahruddin merilis hasil temuan pihaknya yang antara lain berupa keterangan bahwa pelaku KR mempelajari pukulan mematikan dari media sosial YouTube.

Karena itu, lanjut Danang, pihaknya mengimbau kepada masyarakat secara umum untuk mewaspadai pergaulan anak-anak mereka termasuk dalam menggunakan gawai telepon pintar.

“Keluarga harus lebih waspada terhadap pergaulan anak. Kalau bermain ‘gadget’ kita awasi ‘gadget’-nya, buka-buka apa di ‘gadget’. Jangan sampai salah memilih patron juga, salah memilih tindakan yang dilakukan,” ujarnya.

“Yang jelas untuk proses penyidikan berdasakan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi. Kita koordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk pemenuhan unsur (pidana) dan lainnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa MTsN di Kecamatan Wonodadi, KR, menganiaya AJH, teman sekelas namun beda ruangan, di depan teman-temannya di ruang kelas korban. Penganiayaan yang berlangsung singkat dengan tangan kosong itu berakhir saat AJH roboh tak sadarkan diri.

Pihak sekolah melarikan AJH ke Rumah Sakit Al Ittihad namun dokter menyatakan AJH sudah meninggal saat pertama kali diperiksa. Dokter IGD rumah sakit itu menyebut AJH tewas diduga akibat putusnya jaringan syaraf utama akibat pukulan pada leher bagian belakang.

Kemajuan penyidikan

Ditanya kemajuan penyidikan, Danang mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, AJH, yang secara teknis dilaksanakan oleh tim.

Namun dia tidak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait pertanyaan apakah tersangka memiliki masalah khusus secara psikis.

Sedangkan hasil otopsi, lanjutnya, hingga saat ini masih belum dapat disampaikan karena belum dikirim ke penyidikk oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

Danang juga enggan mengungkap kemajuan lain dari penyidikan dan meminta wartawan menunggu setelah BAP dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

“Saat ini kita sedang melengkapi berkas perkara. Penahanan masih berjalan dan tersangka ditempatkan di tempat khusus dengan pendampingan,” ujarnya.

Danang menegaskan bahwa pihaknya memberikan perlakuan khusus sesuai peraturan yang ada dalam menangani kasus penganiayaan ini karena tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur.

“Waktu yang kita miliki dalam kasus ini lebih singkat karena terkait anak. Waktu penahanan untuk tersangka anak-anak hanya 7 hari dan dapat diperpanjang nanti 7 hari lagi,” ujarnya.*

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/30/140131578/penganiaya-siswa-mts-di-blitar-disebut-pelajari-pukulan-mematikan-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke