Salin Artikel

Dari 5.000 Badan Usaha di Jatim, Baru Satu Persen yang Mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah

MADIUN, KOMPAS.com - Jumlah badan usaha yang mengurus perizinan pengusahaan air tanah di Jawa Timur masih sangat minim. Dari sekitar 5.000 badan usaha, baru satu persen atau 50 badan usaha yang mengurus izin tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ediar Usman, di sela-sela acara Sosialisasi Perizinan Air Tanah di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (29/8/2023) siang.

“Baru sekitar satu persen (yang mengurus izin) dari 5.000-an badan usaha di Jawa Timur,” kata Ediar.

Ediar mengatakan, badan usaha saat ini diberikan kesempatan untuk segera mengurus izin pengusahaan air tanah melalui sistem online. Dengan demikian, pemilik badan usaha dimudahkan dalam pengurus izin tersebut.

Menurut Ediar, pengurusan izin menjadi penting agar pemerintah dapat mengetahui jumlah penggunaan air tanah seluruh badan usaha. Sebab, bila tidak terkontrol, maka masyarakat yang akan terdampak akibat banyaknya air tanah yang dieksploitasi.

“Kalau tidak ada yang mengurus izin maka dampaknya lingkungan maka pengendalian menjadi susah. Akibatnya masyarakat yang terkena dampaknya bila air banyak yang dieksploitasi,” jelas Ediar.

Ia mencontohkan saat ini dilaporkan adanya penurunan permukaan air tanah di bagian utara wilayah Kabupaten Madiun mencapai 20 meter.

Agar pemanfaatan air tanah terkontrol, Ediar mengatakan timnya akan gencar mengadakan sosialisasi di berbagai tempat. Bahkan, ia akan mengaktifkan kembali kantor perwakilannya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur.

Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami menyatakan, aturan pengurusan izin pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi eksploitasi alam yang berlebihan sehingga anak cucu nantinya tidak kesulitan mendapatkan air bersih karena alamnya masih terjaga.

Namun, bila banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengurus perizinan pengusahaan air tanah, pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengusulkan agar Badan Geologi Kementerian ESDM membuka pelayanan di mal pelayanan publik di Kabupaten Madiun untuk menyelesaikan masalah perizinan tersebut.

“Kami usulkan agar Badan Geologi membuka konter pelayanan di MPP kami. Dalam waktu 2 bulan saja saya yakin akan ada perubahan ke arah baik. Coba kalau ada permasalahan, dan tanyanya langsung ke petugas air tanah dari pusat pasti beda penjelasannya,” kata Kaji Mbing.

Kaji Mbing mengatakan, bila penggunaan air tanah tidak diatur, maka penurunan permukaan air tanah akan terus terjadi. Hal itu akan berbahaya bagi sektor pertanian lantaran ekspolitasi air secara besar-besaran tanpa adanya kontrol dari pemerintah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/30/094748578/dari-5000-badan-usaha-di-jatim-baru-satu-persen-yang-mengurus-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke