Salin Artikel

Dari 5.000 Badan Usaha di Jatim, Baru Satu Persen yang Mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah

MADIUN, KOMPAS.com - Jumlah badan usaha yang mengurus perizinan pengusahaan air tanah di Jawa Timur masih sangat minim. Dari sekitar 5.000 badan usaha, baru satu persen atau 50 badan usaha yang mengurus izin tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ediar Usman, di sela-sela acara Sosialisasi Perizinan Air Tanah di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (29/8/2023) siang.

“Baru sekitar satu persen (yang mengurus izin) dari 5.000-an badan usaha di Jawa Timur,” kata Ediar.

Ediar mengatakan, badan usaha saat ini diberikan kesempatan untuk segera mengurus izin pengusahaan air tanah melalui sistem online. Dengan demikian, pemilik badan usaha dimudahkan dalam pengurus izin tersebut.

Menurut Ediar, pengurusan izin menjadi penting agar pemerintah dapat mengetahui jumlah penggunaan air tanah seluruh badan usaha. Sebab, bila tidak terkontrol, maka masyarakat yang akan terdampak akibat banyaknya air tanah yang dieksploitasi.

“Kalau tidak ada yang mengurus izin maka dampaknya lingkungan maka pengendalian menjadi susah. Akibatnya masyarakat yang terkena dampaknya bila air banyak yang dieksploitasi,” jelas Ediar.

Ia mencontohkan saat ini dilaporkan adanya penurunan permukaan air tanah di bagian utara wilayah Kabupaten Madiun mencapai 20 meter.

Agar pemanfaatan air tanah terkontrol, Ediar mengatakan timnya akan gencar mengadakan sosialisasi di berbagai tempat. Bahkan, ia akan mengaktifkan kembali kantor perwakilannya yang berada di Jalan Jawa Kota Madiun, Jawa Timur.

Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami menyatakan, aturan pengurusan izin pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi eksploitasi alam yang berlebihan sehingga anak cucu nantinya tidak kesulitan mendapatkan air bersih karena alamnya masih terjaga.

Namun, bila banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengurus perizinan pengusahaan air tanah, pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengusulkan agar Badan Geologi Kementerian ESDM membuka pelayanan di mal pelayanan publik di Kabupaten Madiun untuk menyelesaikan masalah perizinan tersebut.

“Kami usulkan agar Badan Geologi membuka konter pelayanan di MPP kami. Dalam waktu 2 bulan saja saya yakin akan ada perubahan ke arah baik. Coba kalau ada permasalahan, dan tanyanya langsung ke petugas air tanah dari pusat pasti beda penjelasannya,” kata Kaji Mbing.

Kaji Mbing mengatakan, bila penggunaan air tanah tidak diatur, maka penurunan permukaan air tanah akan terus terjadi. Hal itu akan berbahaya bagi sektor pertanian lantaran ekspolitasi air secara besar-besaran tanpa adanya kontrol dari pemerintah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/30/094748578/dari-5000-badan-usaha-di-jatim-baru-satu-persen-yang-mengurus-izin

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com