Salin Artikel

Polisi Periksa 17 Saksi Usut Kematian Santri di Lamongan

Penyelidikan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kematian MHN yang diduga karena dianiaya.

Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Anton Krisbiantoro mengatakan, polisi telah memeriksa 17 saksi.

"Ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Satreskrim Polres Lamongan juga sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut," ujar Anton, saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Sebanyak 17 saksi yang sudah dimintai keterangan berasal dari pihak keluarga, rekan MHN di ponpes maupun sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta staf pendidik.

Jumlah saksi dimungkinkan dapat bertambah.

"Untuk update masih belum ada info dari penyidik," ucap Anton.

Tidak hanya meminta keterangan dari para saksi, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil otopsi jasad MHN.

Hasil otopsi diperlukan untuk mengetahui apakah ada bekas luka akibat kekerasan pada tubuh MHN, yang mengakibatkan MHN meninggal dunia

"Sudah virtual otopsi tinggal hasilnya. Di RSUD Lamongan," kata Anton.

Sebelumnya, santri berinisial MHN tersebut meninggal dunia, Jumat (25/8/2023) pagi. MHN sempat dibawa ke Rumah Sakit Suyudi Paciran, namun dia dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ayah yang bersangkutan, Basuni (38) dan dilaporkan pada aparat kepolisian.

Sementara itu pihak Ponpes atau MTs membantah adanya dugaan penganiayaan. MHN disebut meninggal dunia karena sakit.

"Mengaku sakit itu Kamis, sekitar pukul 11.30 WIB, lalu diminta istirahat di kamar pengurus pondok," kata Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan Muhammad Fatih.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/29/134629478/polisi-periksa-17-saksi-usut-kematian-santri-di-lamongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke