Salin Artikel

Pria di Bangkalan Ditangkap Bersama Anak dan Adik, Diduga Edarkan Sabu

Komplotan ini merupakan satu ikatan keluarga yakni bapak, anak dan paman.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya kepada sejumlah wartawa mengatakan, para pelaku yakni F (51) dan anaknya MM (20) serta RA (34) adik kandung F.

"Status ketiganya itu bapak, anak dan adik bapaknya. Mereka kompak mengedarkan sabu," tuturnya, Senin (28/8/2023).

Febri mengatakan, F membeli sabu sebanyak 20 gram dari rekannya berinisial A yang kini berstatus buronan. Sabu seberat 20 gram itu ia beli seharga Rp 14 juta.

"Sabu yang dibeli F kemudian dipecah-pecah dengan bungkus plastik kecil untuk diedarkan oleh anaknya dan adiknya," katanya.

Selain mengedarkan, MM juga mengkonsumsinya tanpa sepengetahuan ayahnya. MM terbukti mengkonsumsi setelah dilakukan tes urin.

Selain mengamankan ketiga orang itu, polisi juga menangkap IS (38) asal Kabupaten Sampang.

IS diduga membeli sabu kepada RA dan mengkonsumsi di rumah RA.

Polisi yang menggerebek rumah RA, kemudian menggeledah F dan MM yang sama-sama berada di rumah RA.

Penggeledahan tersebut ditemukan sabu seberat 18,62 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 17 poket siap edar.

Sedangkan 1,38 gram sabu telah dijual pada pembeli.

"Dari 20 gram yang dibeli, sisa 18,62 gram. Sisanya itu yang diamankan," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/28/222831978/pria-di-bangkalan-ditangkap-bersama-anak-dan-adik-diduga-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke