Salin Artikel

Erick Thohir soal MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan: Sangat Senang

Kedua anggota polisi itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Saya sangat senang, menghormati, ini proses hukum yang baik dan transparan. Dan itu salah satu tuntutan para korban,” kata Erick, saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (27/8/2023).

Diketahui, Bambang dan Wahyu divonis masing-masing dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara, di tingkat kasasi. Mereka sebelumya diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Untuk para koban, apa pun keputusannya tidak menghilangkan kedukaan,” jelasnya.

Erick mengatakan, ada dua hal yang difokuskan setelah terjadinya tragedi yang merenggut 135 jiwa tersebut. Yakni, transformasi sepak bola Indonesia, dan membantu keluarga korban.

“Bagaimana FIFA hadir mendorong transformasi tanpa menghukum Indonesia. Itu yang luar biasa, itu hal yang sangat positif buat kami semua,” ucapnya.

“Tentu saya sangat ingin menjadi bagian (membantu korban). Karena itu sejak awal saya sebelum jadi Ketum PSSI pun, saya secara pribadi wajib melakukan bantuan kepada pihak korban,” tambahnya.

Oleh karena itu, Erick berjanji bakal tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga Tragedi Kanjuruhan. Sebab, mereka pasti sangat kehilangan korban dalam peristiwa 1 Oktober 2022, itu.

“Kami sangat terbuka untuk keluarga korban Kanjuruhan terus berkomunikasi dengan PSSI melalui Pak Sekjen, atau pun kepada siapa pun yang kami akan coba terus dampingi,” ujar dia.

Selain itu, Erick menyebut, pemerintah pusat dan daerah juga akan terus membantu para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Yang penting, jangan sampai ini, tadi kita hanya mencipatakan polemik, karena toh niat baik semua sudah terbuka, ya kembali kami bantu,” tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/27/220855078/erick-thohir-soal-ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terpidana-tragedi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke