Salin Artikel

Polisi Segera Periksa Psikologis Siswa MTs di Blitar yang Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas

M sendiri merupakan siswa kelas IX sebuah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Galih Putera Samudra mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap M sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung atas tewasnya AJH.

“Terhadap anak pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk,” ujar Galih dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/8/2023). 

“Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan kondisi psikologis anak (pelaku),” tambahnya. 

Aniaya teman sekelas

M menganiaya AJH dengan tangan kosong di ruang belajar dengan disaksikan teman-teman sekelasnya.

Saat peristiwa terjadi, tidak ada guru yang berada di kelas AJH. 

Menurut kesaksian teman sebangku korban, D, pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan bertubi-tubi tanpa perlawanan korban. 

Korban AJH sempat menghindar dan bertanya apa kesalahannya sehingga M memukuli dirinya, namun pertanyaan tidak dihiraukan dan M kembali memukuli AJH hingga roboh tidak sadarkan diri. 

Saat dilarikan ke ruang unit kesehatan sekolah, AJH masih bernapas meski tersengal-sengal. Selanjutnya, AJH dilarikan ke Rumah Sakit Al Ittihad. 

Dokter IGD Rumah Sakit Al Ittihad yang menangani AJH, Deny Krisna, mengatakan bahwa AJH sudah meninggal saat pertama kali dia periksa. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Deny menduga AJH meninggal akibat putusnya jaringan syaraf yang disebabkan oleh pukulan pada tulang belakang atau bagian belakang leher. 

Periksa 16 saksi

Galih menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait tewasnya AJH (15). 

“Sampai saat ini untuk kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan MD (meningal dunia) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi,” ujarnya. 

Jenazah AJH telah diotopsi dan diteliti lebih lanjut.

Dia juga menyebutkan, pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri tengah melakukan penelitian terkait perlakuan khusus dalam penahanan terhadap M yang merupakan anak di bawah umur. 

“Dan, terhadap keluarga korban dilakukan pendampingan oleh tim P2TP2A Kabupaten Blitar,” ujarnya merujuk pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/27/143741678/polisi-segera-periksa-psikologis-siswa-mts-di-blitar-yang-aniaya-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke