Salin Artikel

Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Anak Sendiri

MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan D (40), pria yang diduga mencabuli anaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidjanto mengatakan, korban masih berusia 13 tahun. Ia dicabuli di rumah kontrakan pelaku.

"Korban ini anak kandung dengan istri pertama. Untuk lokasi di rumah kontrakan pelaku," kata Rudy saat konferensi pers di halaman Polres Magetan, Kamis (24/08/2023).

Rudy menambahkan, pelaku mengaku melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sendiri sejak Februari sebanyak empat kali. Setiap menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menjual ponsel korban jika tidak menuruti keinginan pelaku.

"Pengakuan korban sudah sering kali, tetapi pelaku mengaku hanya 4 kali. Dalam melakukan aksinya pelaku mengancam akan menjual HP korban jika tidak menuruti keinginan pelaku," imbuhnya.

Kelakuan bejat bapak kandung ini terbongkar ketika korban akan diajak ke luar kota oleh bibinya. Saat itu, korban menolak karena takut terhadap bapaknya yang akan marah jika meninggalkan rumah.

"Korban akhirnya menceritakan perbuatan bapaknya kepada bibinya. Bibi korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," kata Rudy.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/24/205456078/pria-di-magetan-ditangkap-polisi-karena-diduga-cabuli-anak-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke