Salin Artikel

Keluarga Korban Bersyukur Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan

MALANG, KOMPAS.com - Pembatalan vonis bebas terdakwa polisi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi sedikit angin segar bagi keluarga korban. Dua terdakwa polisi yang sebelumnya divonis bebas itu diharapkan mendapat hukuman yang setimpal.

Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas terhadap dua terdakwa polisi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan melalui putusan kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.

Dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan vonis 2,5 tahun penjara untuk eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Bersyukur, pemerintah mau menanggapi kita-kita ini dari keluarga korban, mudah-mudahan dihukum dengan sesuai prosedur, perbuatannya, jadi enggak enak-enak dibebaskan," kata Kholifah (54), ibu dari Mitha Maulidia (26), korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (24/8/2023).

Kholifah mengutarakan kekecewaannya soal pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan penyebab meninggalnya korban Tragedi Kanjuruhan karena gas air mata tertiup angin.

Selain itu, Kholifah juga masih aktif ikut kegiatan-kegiatan menyuarakan keadilan bersama penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya. Kegiatan yang diikuti seperti doa bersama setiap hari Kamis di Stadion Kanjuruhan.

Kholifah setiap hari juga masih rutin ke makam anak ketiganya tersebut.

"Setiap hari ke makam, habis sholat dhuha, sore habis shalat ashar, kecuali hujan, hampir setahun tapi enggak bisa lupa, ikhlas tapi enggak bisa lupa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/24/191438878/keluarga-korban-bersyukur-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke