Salin Artikel

Dalami Kasus Graha Wismilak, Polda Jatim Geledah Rumah di Kota Malang

MALANG, KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur menggeledah dua rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/8/2023). Penggeledahan itu untuk menindaklanjuti penyelidikan perkara gedung Graha Wismilak di Surabaya.

Beberapa mobil berpelat hitam yang digunakan petugas terlihat mendatangi lokasi rumah di Jalan Halmahera Nomor 60. Rumah itu merupakan aset milik eks Direktur Utama (Dirut) PT Hakim Sentausa dan Malang Plaza yakni Njono Handoko.

Pemilik rumah diduga menyimpan dokumen yang berkaitan dengan peralihan gedung Graha Wismilak yang sebelumnya merupakan Markas Polresta Surabaya Selatan.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.30 hingga pukul 13.20 WIB. Petugas membawa plastik berisikan dokumen usai melakukan penggeledahan.

Kanit Tiga Subdit Tiga Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jatim, Kompol Erik Pradana mengatakan, penggeledahan itu untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus gedung Graha Wismilak.

Penggeledahan itu sesuai dengan penetapan izin khusus dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jadi penggeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan di dalam proses penyidikan, yang nanti dapat dikembangkan ke proses," kata Erik, Kamis.

Dia mengatakan, lokasi rumah lainnya yang didatangi masih berkaitan dengan eks Dirut PT Hakim Sentausa. Seperti rumah di Jalan Merbabu Nomor 24, tetapi sudah beralih ke pihak lain.

Namun, untuk lokasi Malang Plaza yang merupakan kantor PT Hakim Sentausa, tidak jadi didatangi karena beberapa bulan lalu terbakar.

Sebelumnya, pada Rabu (23/8/2023), petugas kepolisian mendatangi perusahaan PT Loka Abadi Sentausa Indocrete di Jalan Gajahmada Nomor 16.

"Ada tiga lokasi, sebetulnya ada empat, yang satu karena kejadian di Malang Plaza (kebakaran). Ini beberapa rumah berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa. Terkait beberapa dokumen untuk kepentingan penyidikan (gedung Graha) Wismilak," katanya.

Sejauh ini, terdapat sekitar satu koper dokumen yang dibawa dari hasil penggeledahan selama di Kota Malang. Erik belum bisa menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa.

"Yang jelas, dokumen yang ada masih perlu kita analisa dan olah. Sehingga nanti terlihat alur peristiwa yang sebenarnya seperti apa," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/24/160707378/dalami-kasus-graha-wismilak-polda-jatim-geledah-rumah-di-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke