Salin Artikel

Pria di Jember Cabuli Siswi SMP Pengasuh Anaknya, Iming-imingi Ponsel dan Mobil Baru

Pria tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap siswi SMP hingga hamil.

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian Wiratama menjelaskan korban pencabulan itu masih berusia 15 tahun.

Menurut dia, modus SP dalam melakukan persetubuhan pada korban yakni dengan cara merayu dan menjanjikan dibelikan cincin emas, mobil, HP hingga uang.

"Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan," Kata Dika saat konferensi pers di Mapolres Jember.

Akhirnya, korban diajak ke hotel di wilayah Kecamatan Arjasa dan melakukan persetubuhan sekitar November 2022 hingga Februari 2023.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Polres Jember pada pada 4 Mei 2023. Korban membawa barang bukti hasil visum, hasil tes kehamilan, dan pakaiannya saat dicabuli.

Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti sehingga korban didampingi keluarganya kembali mendatangi Mapolres Jember pada Senin (7/8/2023).

Kuasa hukum korban, Joko Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula saat korban mengasuh anak SP.

“Rumah korban berdekatan terlapor sehingga korban dipercaya mengasuh anaknya,” kata Joko.

Ketika mengasuh anak, terlapor merayu korban.

Bahkan terlapor disebut menjanjikan korban untuk membelikan ponsel, cincin, dan mobil agar korban mau memenuhi keinginannya dengan menyetubuhi korban hingga hamil.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/24/154928578/pria-di-jember-cabuli-siswi-smp-pengasuh-anaknya-iming-imingi-ponsel-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke