Salin Artikel

Dusun di Kediri Ini Punya Aturan Aparat dan Priyayi Dilarang Masuk

"Priyayi BB Aparatur pemerintah/TNI/ Polri Dilarang Masuk," demikian tertulis dalam papan itu.

Turun-temurun

Kepala Desa Tales Slamet Raharjo mengatakan, larangan yang tertulis dalam papan itu sudah diberlakukan sejak dahulu di desanya.

Hal tersebut terkait dengan kearifan lokal dan kepercayaan masyarakat.

"Pejabat yang melanggarnya dipercaya akan lengser atau terkena musibah," ujar Slamet Raharjo dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2023).

Kades mengungkapkan, kepercayaan itu terbangun dari sebuah cerita turun-temurun oleh pendiri desa.

Dahulu, kata dia, ada seorang putri bernama Ambarsari yang hendak dipinang oleh seorang pejabat. Ambarsari yang menolak lalu melarikan diri dan bersembunyi di dusun itu.

Untuk melindungi diri, Ambarsari berujar bahwa siapa pun pejabat yang masuk kawasan dusun akan menerima konsekuensi, salah satunya perihal karir.

Meski demikian, kata Kades, larangan itu hanya berlaku pada aparat dan pejabat dengan jabatan tinggi saja.

Seperti golongan pemerintahan setingkat camat ke atas, golongan keamanan mulai dari kepala kepolisian sektor (Kapolsek) ke atas, serta komandan koramil ke atas untuk militer.

Sehingga untuk jabatan seperti dirinya selaku kepala desa, masih tetap leluasa keluar masuk wilayah dusun Setono untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya.

"Kalau saya kan masih di bawah camat, jadi enggak apa-apa," ungkapnya.

Sekretaris Kecamatan Ngadiluwih Nadlirin mengatakan, layanan pemerintahan di wilayah Dusun Setono tetap berjalan baik, meski adanya larangan turun-temurun tersebut.

"Aktivitas dan layanan tetap berjalan. Tinggal menyesuaikan saja," ujar Nadlirin, Rabu (23/8/2023).

Dia mencontohkan, penyelesaian yakni dengan mendelegasikan tugas-tugas camat yang berhubungan dengan wilayah tersebut kepada pegawai di bawahnya. Sedangkan koordinasi bisa dilakukan di balai desa.

Pihaknya tetap menghormati kepercayaan masyarakat. Dia menilai hal itu sebagai salah satu kekayaan tradisi dan kearifan lokal yang harus tetap dipelihara.

"Itu sekaligus sebagai pengingat bagi kita semua abdi negara agar senantiasa membawa diri dengan baik dan menjauhi sikap-sikap tercela." pungkasnya.

Kapolsek tak pernah berkunjung

Kapolsek Ngadiluwih Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Setyobudi mengatakan, sejak beberapa tahun menjabat, tak sekali pun pernah masuk ke dusun tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan.

"Saya memang belum pernah ke sana. Kita hormati adat-adat setempat," ujar AKP Iwan, Rabu (23/8/2023).

Pandangan ahli

Dalam papan tersebut tertulis "Priyayi BB" juga dilarang masuk.

Kepala Bidang Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Eko Priyatna mengatakan, istilah Binnenlands Bestuur atau biasa disingkat BB mempunyai arti birokasi pemerintahan dalam negeri pada masa kolonial Belanda yang terdiri atas orang-orang Eropa.

Sehingga priyayi BB pada larangan itu bisa diartikan sebagai golongan-golongan ningrat yang berasal dari status kepegawaiannya di pemerintahan.

Eko membenarkan bahwa wilayah Dusun Setono sejak dulu memang kawasan larangan masuk bagi pegawai negeri.

"Itu sejak jaman Belanda. Disebut Werboden Voor Binnenlands Bestuur atau larangan masuk bagi pegawai negeri," ujar Eko Priyatna, Rabu (23/8/2023).

Namun perihal kisah yang melatarbelakangi larangan itu, menurutnya, lebih cenderung pada mitos. Yakni suatu tradisi yang diingat dan dipertahankan di masyarakat setempat.

Meski bukan bagian dari sejarah, kata Eko, tradisi itu juga bagian dari hal yang dilindungi oleh perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Dan tradisi di Dusun Setono itu sudah kami masukkan pada data Pokok-pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD)," kata dia.

Selama ini Dusun Setono juga dikenal sebagai kawasan wisata religi.

Banyak warga mengunjungi makam dan petilasan Putri Ambarsari yang ada di lokasi tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/23/134721478/dusun-di-kediri-ini-punya-aturan-aparat-dan-priyayi-dilarang-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke