Salin Artikel

Kapolda Jatim Sebut Gedung Graha Wismilak Sengaja Dikuasai

SURABAYA, KOMPAS.com  - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Toni Hermanto menyebut, penguasaan Graha Wismilak yang merupakan aset negara oleh pihak swasta bukan suatu yang kebetulan, melainkan sudah direncanakan sedemikian rupa.

"Memang sudah dirancang sedemikian agar gedung ini (Graha Wismilak) bisa dikuasai, ada unsur kesengajaan," katanya usai mengunjungi Graha Wismilak bersama jajaran pejabat utama Polda Jatim, Senin (21/8/2023).

Beberapa kesengajaan yang dimaksud Toni seperti dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) tidak memiliki warkat dan tidak ada izin dari Kementerian Keuangan dalam penggunaan aset negara.

"Termasuk objek ukur di sertifikat tanah ini yang harusnya tidak berada di sini (Jalan Raya Darmo no 36-38), tapi berada di Jalan Darmo 63-65," ujar Toni.

Penyidik Polda Jatim, kata Toni, sudah menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan HGB Gedung Wismilak tidak sesuai dengan prosedur sehingga berstatus cacat administrasi.

Bahkan, polisi menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya adalah palsu.

Gedung 4 lantai di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 itu berdiri di atas lahan dengan nomor HGB 648 dan 649. Dua nomor HGB itu berdasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.

"Nomor SK dimaksud yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman.

Menurutnya, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

Senin pekan lalu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggeledah gedung yang berlokasi tepat di persimpangan Jalan Raya Darmo dan Jalan Polisi Istimewa Surabaya itu.

Sebelumnya, manajemen gedung Graha Wismilak menyebut penguasaan gedung itu sah secara hukum.

"Sejak dibeli dan ditempati pada 1993, Graha Wismilak tidak pernah tersangkut masalah hukum," kata Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (14/8/2023) siang.

Dia menerangkan, gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak saat itu, gedung digunakan sebagai kantor operasional perusahaan hingga saat ini.

"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/21/211718178/kapolda-jatim-sebut-gedung-graha-wismilak-sengaja-dikuasai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke