Salin Artikel

Pencuri Motor Dihakimi Massa usai Jatuh akibat Ditendang Pengendara Lain

Pria itu merupakan resedivis kasus penjambretan.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Saifuddin (38), warga Jalan Wonosari I, Semampir, bersama temannya baru pulang dari Mojokerto.

Namun, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang tambal ban tersebut melihat sepeda motor dengan kunci masih menancap di lubang kunci ketika melintas di Jalan Pesapen Sumur Welut, Lakarsantri.

"Mereka berdua lantas putar balik dan mengawasi situasi," kata Hakim ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (18/8/2023).

Kemudian, Saifudin yang sudah merasa situasinya aman turun dan mengambil sepeda motor matik dengan nomor polisi L 2575 WI itu. Namun, tak lama kemudiang pemilik motor keluar dari rumahnya.

Pemilik motor pun berteriak "maling" untuk meminta bantuan warga sekitar. Akhirnya, masyarakat dan pengguna jalan lainnya mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

"Saksi pemotor yang ikut mengejar tendang pelaku hingga terjatuh dari motor (curianya)," jelasnya.

Pelaku yang sudah terjatuh dari sepeda motornya langsung dihajar massa di sekitar lokasi. Tak lama kemudian anggota Polsek Lakasantri tiba untuk membawa pelaku ke kantor polisi.

Sementara pelaku lainnya yang dibonceng Saifudin, berinisial NV, melarikan diri. Kini, pelaku NV sedang dikejar aparat Polsek Lakasantri.

"Pelaku joki kabur, sedangkan tersangka yang kita amankan ini eksekutor. Modusnya hunting cari target motor yang kuncinya masih menempel," ujar dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku merupakan seorang resedivis jambret yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Selain itu, dia dan NV sudah beraksi sebanyak dua kali di daerah Gresik.

Saifudin dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara tujuh tahun. Sedangkan, NV masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/18/200353178/pencuri-motor-dihakimi-massa-usai-jatuh-akibat-ditendang-pengendara-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke