KPU Kabupaten Malang menyatakan, ke-66 bacaleg itu dinyatakan tak memenuhi syarat.
Komisioner Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manuasia KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan, ada beberapa persyaratan administrasi yang menjadi pengganjal dari para bacaleg yang gagal berkontestasi.
"Total pendaftar bakal calon DPRD Kabupaten Malang sebanyak 658 orang dari 17 partai peserta pemilu 2024. Sebanyak 66 orang TMS, dan 592 memenuhi syarat (MS) dan masuk daftar sementara (DCS)," ungkap Marhendra saat ditemui, Jum'at (18/8/2023).
Mahardika menyebutkan, persoalan pada 66 bakal calon itu rata-rata akibat ketidaksesuaian dokumen administrasi.
"Misalnya, ijazah yang belum terlegalisasi hingga surat keterangan pengadilan yang seharusnya disetorkan, ternyata bukan surat keterangan pengadilan," jelasnya.
Dika menyebutkan, sebanyak 66 bakal calon yang TMS itu mayoritas berasal dari 3 partai.
Yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 26 orang TMS dari 50 bakal calon yang didaftarkan.
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 21 TMS dari 50 bakal calon yang didaftarkan, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebanyak 13 TMS dari 34 bakal calon yang didaftarkan.
"Semua bakal calon yang TMS adalah pendatang baru. Tidak ada calon petahana," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/18/175519178/66-bacaleg-dprd-kabupaten-malang-dipastikan-gagal-ikut-pileg-2024