Salin Artikel

Anggota PPS di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan

S ditangkap karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades) setempat, Moh. Faddol. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan, S ditangkap di rumahnya pada Kamis (10/8/2023). 

Penangkapan dilakukan karena S tidak koperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. 

"Terlapor kita tangkap karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Sujianto saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/8/2023). 

Sujianto menambahkan, pejabat Kades Lar Lar, Moh. Faddol melaporkan S karena dirinya tidak pernah mengeluarkan surat permohonan pembentukan dua kelompok masyarakat (Pokmas) yakni Pokmas Kayu Manis dan Pokmas Merah Putih.

Namun tiba-tiba, ada berita acara pertanggungjawaban serah terima dana hibah yang di dalamnya ada tanda tangan Moh. Faddol. 

"Pelapor tidak pernah menandatangani proposal dan laporan pertanggungjawaban dana hibah di desanya. Diduga oknum anggota PPS pelakunya," imbuh Sujianto. 

S mengakui bahwa pemalsu tanda tangan berkas-berkas permohonan pembentukan Pokmas dan pencairan dana hibah di Desa Lar Lar adalah dirinya. 

"Saat ini tahap hukumnya sudah penyidikan. Kami masih butuh keterangan saksi lain," ungkap Sujianto. 

Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Banyuates, Musli Mulyono ketika dikonfirmasi tentang keterlibatan oknum PPS inisial S mengaku bahwa kasus yang menjerat S tidak ada kaitannya dengan proses Pemilu. Kasus tersebut merupakan tindakan pribadi S. 

"Kami tidak melaporkan kasus S ke KPU Sampang karena tidak berurusan dengan penyelenggaraan Pemilu," ujar Mulyono. 

Mulyono menambahkan, PPK menghormati proses hukum yang telah ditangani Polres Sampang. PPK tidak akan melakukan intervensi karena masuk dalam ranah pidana.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/17/133838578/anggota-pps-di-sampang-ditangkap-polisi-diduga-palsukan-tanda-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke