Salin Artikel

Penganiaya Taruna Politeknik Pelayaran Surabaya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar Selasa (15/8/2023) kemarin, Ketua Majelis Hakim Widowati mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara mutlak melakukan penganiayaan kepada juniornya, M. Rio Ferdinan Anwar.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Alpard Jales R. Poyono selama empat tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Widowati dalam amar putusannya.

Terdakwa, menurut majelis hakim, terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa terbukti dan memenuhi unsur pidana penganiayaan. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan, taruna Poltekpel Surabaya Muhammad Rio Ferdinan Anwar atau MRFA (19) meninggal dunia diduga karena dianiaya dua seniornya.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu. Peristiwa ini terungkap setelah Muhammad Yani, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Anyar pada Senin (6/2/2023).

Awalnya, ia menerima laporan jika putranya meninggal karena terpeleset di kamar mandi.

Namun, pada tubuh korban ditemukan luka lebam hingga gigi hampir lepas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan terhadap taruna Poltekpel Surabaya itu.

Daffa Adiwidya Ariska, satu dari 2 terdakwa kasus penganiayaan taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya diputus bebas.

Putusan bebas untuk Daffa dibacakan Ketua Majelis Hakim Kimiarsa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/6/2023) lalu.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/16/212333278/penganiaya-taruna-politeknik-pelayaran-surabaya-divonis-45-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke