Salin Artikel

Pria di Blitar Ditangkap Usai Timbun Solar di Truk Modifikasi untuk Dijual Lagi

Dengan cara memodifikasi dua unit dump truk miliknya, setiap hari HS bisa mengumpulkan lebih dari 1.000 liter solar bersubsidi yang dia beli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Blitar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan HS mengoperasikan dua unit dump truk yang sama-sama telah dimodifikasi dengan cara memasang tangki tambahan.

“Setiap truk yang dia gunakan ini sudah dipasangi tangki tambahan. Jadi setiap truk punya dua tangki yang masing-masing berkapasitas 100 liter sehingga setiap kali pengisian satu truk mendapatkan 200 liter,” ujar Yoyok pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (16/8/2023).

Dengan modus itu, lanjutnya, HS setiap hari bisa memperoleh lebih dari 1.000 liter BBM jenis solar bersubsidi yang dia beli dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual dengan harga Rp 8.500 per liter.

“Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang dia peroleh per hari setidaknya Rp 1 juta setelah dipotong operasional termasuk membayar rekannya yang bertugas mengemudikan truk yang satunya,” jelas Yoyok.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra mengatakan HS menjalankan praktik ilegal tersebut dengan bermodal uang sekitar Rp 10 juta untuk belanja solar bersubsidi serta dua unit truk yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Selain itu, kata dia, HS juga menggunakan puluhan jeriken yang masing-masing berkapasitas 20 liter yang dia gunakan untuk menampung solar yang dipindahkan dari tangki.

Setelah dua tangki setiap truk berisi penuh solar, terangnya, HS dan anak buahnya yang kini masih buron membawa truk ke rumah HS dan memindahkan isi tangki ke jeriken.

Jeriken yang sudah terisi solar, lanjutnya, dinaikkan ke bak dump truk sehingga setelah tercapai target jumlah solar yang didapatkan dump truk langsung bergerak menuju ke pembeli.

“Tersangka bekerja dari pagi hingga sore atau bahkan malam, mengoperasikan dua truk dengan anak buahnya. Setelah mendapatkan sekitar 1.200 liter, truk langsung menuju ke lokasi pemesan,” ujarnya.

Setiap hari, kata dia, satu truk milik HS keluar masuk SPBU sebanyak sekitar 3 kali sehingga mendapatkan sekitar 600 liter solar bersubsidi. Dari kedua truk miliknya, HS bisa mendapatkan sekitar 1.200 liter solar bersubsidi.

Imbalan Rp 15.000 untuk petugas SPBU

Berdasarkan pengakuannya, kata Galih, HS telah menjalani praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut sejak Januari 2023.

Praktik yang dijalankan HS dapat berjalan lancar, lanjutnya, berkat kerja sama dengan petugas SPBU dimana HS dan anak buahnya mengisi solar bersubsidi.

Setiap kali melakukan pengisian solar, kata Galih, HS dan anak buahnya memberikan imbalan sebesar Rp 15.000 kepada petugas SPBU.

“Keterlibatan pihak SPBU atau pekerjanya ini sedang kami dalami. Kita kumpulkan bukti bahwa ada upaya membantu tindak pidana,” ujarnya.

Ditanya apakah HS memiliki pelanggan yang rutin membeli solar bersubsidi hasil kejahatan tersebut, Galih mengaku pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan.

Pihak kepolisian, ujarnya, menjerat HS dengan Pasal 40 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/16/164642978/pria-di-blitar-ditangkap-usai-timbun-solar-di-truk-modifikasi-untuk-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke