Salin Artikel

"Sales" Motor di Trenggalek Tipu Konsumen Rp 1,1 Miliar, Modusnya Jual Motor Inden

Kini pria berinisial FA (25), warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Trenggalek tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku adalah karyawan diler sepeda motor bagian penjualan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolres) Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Senin (14/08/2023).

Pelaku ditangkap, setelah mendapat dua laporan dari korbannya. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Ada dua laporan polisi pada Rabu (5/8/2023) dan pada Selasa (18/5/2023)," ujar Gathut.

Target sasaran pelaku FA adalah para konsumen yang hendak membeli motor baru.

Modus pelaku yaitu menawarkan pembelian motor secara inden. FA juga meyakinkan calon korban, bahwa ia bisa memberi harga lebih murah dari harga yang ditetapkan diler.

"Setiap nasabah yang mau beli sepeda motor sesuai unit yang dipesan, pelaku selalu menyampaikan harus inden dulu, karena unit sulit didapat dan dengan harga yang lebih murah," terang Gathut.

Dalam prosesnya, para konsumen melakukan pembayaran pembelian sepeda motor melalui pelaku FA. Kerugian yang ditanggung korban sesuai dua laporan, mencapai Rp 50 juta lebih.

FA juga menyampaikan ke para korban, bahwa apabila pembayaran dilunasi maka sepeda motor inden yang dipesan konsumen bisa segera dikirim.

"Dari dua laporan polisi tersebut, konsumen mengalani kerugian sekitar Rp 50 juta. Karena unit yang dibeli konsumen tidak kunjung tiba dan tersangka FA selalu berbelit ketika di tanya, kemudian lapor polisi," terang Gathut.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ada puluhan konsumen yang menjadi korban. Total kerugian Rp 1,1 miliar.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku ada sekitar 25 korban. Kalau ditotal, kerugian mencapai Rp 1,1 miliar," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.

FA menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang-utangnya.

Polisi mengimbau, apabila ada konsumen lain yang menjadi korban FA, agar segera melapor.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah bukti pembayaran serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan yang dilakukan berulang kali, Yakni Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," terang Agus Salim.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/14/115953278/sales-motor-di-trenggalek-tipu-konsumen-rp-11-miliar-modusnya-jual-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke