Salin Artikel

4 Orang Ditangkap karena Palsukan Kartu Pajak Elektronik di Lumajang

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menangkap empat orang yang diduga memalsukan pajak pasir elektronik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Keempat orang itu adalah M Zaeni (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; M Angger Ismail (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; Munadi (59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, sebenarnya tersangka dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang lagi dengan inisial D masih buron.

"Sebenarnya ada lima tersangka, yang kita tangkap empat, satunya buron, sudah kita masukkan dalam DPO," kata Dhedi di Mapolres Lumajang, Kamis (10/8/2023).

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lumajang baru sebulan menerapkan pajak pasir elektronik berupa kartu e-pasir bagi para penambang untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan pasir.

Kartu ini difungsikan dengan cara ditempelkan pada mesin yang berada di stockpile terpadu di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Dhedi menambahkan, keempat orang ini ditangkap lantaran ada dua truk pengangkut pasir yang gagal tapping e-pasir pada Jumat (4/8/2023). Dari sana kemudian diketahui bahwa e-pasir yang digunakan palsu.

"Awalnya ada dua truk gagal tapping, kita selidiki ternyata memang palsu, setelah kita dalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas pemalsuan ini," tambahnya.

Menurut Dhedi, sebelum ada kejadian gagal tapping e-pasir, beberapa truk pasir yang menggunakan e-pasir palsu ini sudah ada yang lolos.

Pasalnya, kepada polisi, para tersangka ini mengaku telah membuat lebih dari 50 e-pasir palsu.

"Yang kita amankan ini ada 50 kartu, yang telah dibuat lebih dari ini, sebelumnya ada yang lolos juga. Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 35.000 - Rp 70.000," terangnya.

Secara kasat mata, sebenarnya kartu e-pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolok, yakni dari warnanya.

Menurut Dhedi, kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.

"Kasat mata tampak lebih terang kalau yang asli. Tapi yang paling tampak nanti saat di-scan, yang asli muncul nomor register, yang palsu tidak muncul," jelasnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman hukumannya enam tahun, kita juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka D ini," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/10/191204878/4-orang-ditangkap-karena-palsukan-kartu-pajak-elektronik-di-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke