Salin Artikel

Diwarnai Unjuk Rasa, Sidang Putusan Kasus Pencabulan oleh Pengasuh Ponpes di Jember Ditunda

JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, menunda sidang putusan terhadap FH, pengasuh pesantren terdakwa pencabulan terhadap santriwati, Kamis (10/8/2023).

Sidang putusan tersebut diwarnai aksi unjuk rasa oleh para pendukung FH di depan kantor PN Jember. Mereka menggelar doa bersama dan berharap FH divonis bebas oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak, dan Hakim Anggota Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartanto.

Sidang putusan dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (16/8/2023) mendatang.

Kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib menjelaskan, sidang putusan itu ditunda karena majelis hakim belum siap.

“Kami berharap putusan majelis hakim berpihak pada terdakwa,” kata Nurul di PN Jember.

Jika putusan tidak berpihak pada terdakwa, pihaknya akan melakukan upaya banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, Adik Sri Sumiarsih mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim menunda sidang putusan tersebut.

“Kami menghormati majelis hakim yang menunda sidang putusan karena kewenangan mereka,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa FH dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, sebagaimana Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 72 e UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/10/183817578/diwarnai-unjuk-rasa-sidang-putusan-kasus-pencabulan-oleh-pengasuh-ponpes-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke